Hari Buku Sedunia, Kemenkum Mengajak Masyarakat Melindungi Buku
Rabu, 23 Apr 2025, 23:07 WIBJAKARTA â Kementerian Hukum (Kemenkum) mengajak masyarakat Indonesia meningkatkan kesadaran dalam melindungi buku sebagai karya cipta yang memiliki nilai hukum dan ekonomi pada momentum Hari Buku Sedunia yang diperingati setiap 23 April.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Razilu, mengatakan buku tidak hanya media untuk menyebarkan ilmu dan cerita, tetapi juga merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Setiap penulis memiliki hak eksklusif atas buku yang mereka hasilkan.
âBuku adalah hasil pemikiran, imajinasi, dan kerja keras penulis. Oleh karena itu, sudah semestinya dilindungi dan dihormati sebagai bentuk kekayaan intelektual,â ucap Razilu dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4).
Ia menekankan pelindungan hak cipta terhadap buku bersifat deklaratif. Artinya, hak cipta atas buku lahir secara otomatis sejak karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata dan dapat dibaca ataupun diakses oleh publik.
âBanyak masyarakat yang belum memahami bahwa pelindungan buku sebagai ciptaan tidak bergantung pada pendaftaran. Ketika buku selesai ditulis dan dipublikasikan, hak cipta sudah melekat secara hukum,â kata Razilu.
Dengan begitu, imbuh dia, penulis tidak wajib mendaftarkan karyanya untuk memperoleh pelindungan hukum. Namun demikian, pencatatan hak cipta tetap disarankan sebagai alat bukti autentik apabila terjadi sengketa.
Dia menambahkan, pencatatan ciptaan melalui DJKI juga dapat memperkuat posisi hukum pemilik karya apabila terjadi pelanggaran, seperti plagiarisme atau pembajakan.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan konsumsi dan distribusi buku bajakan, baik dalam bentuk cetak maupun digital. Sebab, pembajakan bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga melemahkan semangat dan keberlanjutan ekosistem literasi nasional.
âJika kita ingin melihat lebih banyak penulis Indonesia berkarya, kita harus mulai dari menghargai karya mereka secara sah,â tegas Razilu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mendukung keberlanjutan ekosistem literasi nasional, DJKI tengah merevisi Undang-Undang Hak Cipta.
Dalam rancangan terbaru, DJKI akan memberikan pelindungan maksimal kepada pemilik hak, penguatan substansi, hingga penegasan batasan dan pengecualian atas pelanggaran hak cipta.
- Hari Buku Sedunia
- Kemenkum
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemenkum: Penggunaan Lagu Tema Ajang Olahraga Wajib Patuhi Hak Cipta
-
Merasa Lelah Setiap Hari? Jangan Diabaikan, Bisa Jadi Ini Penyebabnya
-
Selena Gomez Akhirnya Menikah, Taylor Swift hingga Paris Hilton Hadir di Pesta Pernikahannya
-
Ditjen Hubdat : Indonesia Mastran Project Diharapakan Selesai Tepat Waktu
-
Warga Ciledug Bisa Akses Pos Kesehatan Lebih Dekat
-
Pemerintah Imbau Calon Jamaah Umrah Tunda Keberangkatan ke Tanah Suci
-
AS Siap Ambil Tindakan Keras Jika Iran Eksekusi Pengunjuk Rasa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.