Pemkab Penajam Penuhi Hak Warga yang Terkena Proyek IKN
Jumat, 19 Sep 2025, 03:09 WIBPENAJAM PASER UTARA - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Mudyat Noor, menginstruksikan melakukan percepatan penyelesaian hak warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Program Reforma Agraria.
âHak warga harus segera dituntaskan sesuai Âkesepakatan yang telah ditentukan sejak tiga tahun lalu,â ujar ÂBupati Mudyat Noor ketika ditanya Âmenyangkut reforma agraria di Penajam, beberapa hari lalu.
Pihaknya sudah menginstruksikan kepada jajaran Âterkait untuk melakukan percepatan penyelesaian reforma agraria,agar tidak menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.
âSebenarnya semua sudah diproses, hanya berjalan lambat, dan harus dilakukan percepatan,â ucapnya.
Ia mengatakan Pemkab Penajam Paser Utara berupaya melakukan percepatan penyelesaian pembagian lahan reforma agraria, terutama bagi warga yang terdampak pembangunan Bandara Internasional Nusantara dan jalan tol.
Masyarakat yang terkena PSN tersebut, lanjut dia, di wilayah Kelurahan Gersik dan Kelurahan Pantai Lango, ÂKelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupeten Penajam Paser Utara dan masuk dalam subjek reforma agraria.
Pihaknya meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara dan Badan Bank Tanah, untuk mempercepat proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan reforma agraria yang merupakan hak masyarakat.
Badan Bank Tanah memiliki hak pengelolaan lahan dengan luas 4.162 hektare di wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango dan Riko di Kecamatan Penajam, serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku.
Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah tersebut bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA), untuk Program Reforma Agraria 1.873 hektare, pembangunan Bandara Internasional Nusantara 621 hektare, pengembangan kawasan Penajam Eco City seluas 1.000 hektare, dan lainnya.
âPemerintah kabupaten minta BPN memberikan informasi perkembangan pemerintah SHP lahan reforma agraria setiap dua pekan sekali,â katanya.
Mudyat Noor mengatakan lahan masyarakat yang terkena PSN penunjang IKN sebelumnya juga telah diberi ganti rugi tanam tumbuh oleh pemerintah pusat. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Airlangga Naikkan Target KUR, Kredit UMKM Rp2.000 Triliun Dipertaruhkan
-
Mensesneg: Pemerintah Siapkan Konsep Dokter Terbang untuk Daerah Sulit Menjangkau Faskes
-
Kebijakan Baru Keren, Pemkot Medan Perkuat Layanan Publik Melalui Media Sosial
-
Pemkot Bogor Dorong Pengembangan Teknologi Kesehatan
-
Ada Lonjakan Tinggi, BPS: Kunjungan Wisman ke NTT Capai 29.152 Orang pada Juni 2026
-
V BTS Ungkap Perjuangannya Mengatasi Gangguan Pendengaran Saat "Live" di Weverse
-
Perkuat Pendidikan Usia Dini demi Lulusan Berkualitas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.