- Home
-
- Megapolitan
-
- Layanan SIM Keliling Terse...
Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi DKI Jakarta pada Jumat
Jumat, 19 Sep 2025, 06:18 WIBJAKARTA âDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta pada Jumat (19/9).
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 â 14.00 WIB.
 Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
 Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung
 Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok
 Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi
 Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra
 Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
 Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
- Lokasi SIM Keliling
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Selama Hari Raya Karo, TNBTS Tutup Jalur Pendakian Gunung Semeru di 7-18 Agustus 2026
-
Pemkab Karawang Berkomitmen Benahi Tata Kelola Anggaran Tindak Lanjuti Arahan KPK.
-
INACA Ungkap Penyebab Delay Penerbangan di Indonesia, Cuaca hingga Slot Bandara
-
Kemenhub Perkuat Keselamatan Nelayan Muara Angke
-
Pengelolaan Sampah Jadi Energi Dimulai dari Kebiasaan Memilah Sampah.
-
Gubernur Pramono Anung Sebut Hibah Gedung Kejari Jakut Perkuat Kerjasama Forkopimda
-
Kemenekraf Fasilitasi Empat Merek Kuliner Jajaki Pasar Dunia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.