Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi DKI Jakarta pada Jumat

Jumat, 19 Sep 2025, 06:18 WIB

JAKARTA –Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta pada Jumat (19/9).

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Ket. Foto: Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya Minggu, 14 September 2025. — Sumber: ANTARA

 Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

 Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung

 Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok

 Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi

 Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra

 Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

 Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

  • Lokasi SIM Keliling

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.