Setop Impor Gula Rafinasi! DPR Puji Wamentan, Petani Tebu Raih Harapan Baru

Kamis, 18 Sep 2025, 14:01 WIB

Jakarta — Keputusan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono untuk menghentikan impor gula rafinasi mendapat sorotan dan apresiasi dari Komisi IV DPR RI. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk melindungi petani tebu dalam negeri dan memperkuat kemandirian pangan nasional. 

Keputusan “Stop Impor” dan Alasan Pemerintah

Pada rapat kerja antara Kementerian Pertanian dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta (16/9), Wamen Sudaryono menegaskan bahwa impor gula rafinasi dihentikan sementara. Tujuannya agar gula konsumsi lokal dapat terserap lebih baik, sementara gula rafinasi yang lebih murah tidak “merembes” ke pasar tradisional, yang selama ini merugikan petani.

Ket. Foto: Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono ditemui usai menghadiri rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/9/2025) — Sumber: Antara Foto

Sudaryono mengatakan bahwa realisasi impor gula mentah (raw sugar) sudah mencapai sekitar 70 % dari alokasi, dan untuk sisanya impor gula rafinasi ini akan dihentikan terlebih dahulu.

Salah satu masalah mendasar yang dikemukakan Wamen adalah harga gula rafinasi yang jauh lebih murah daripada gula konsumsi dari petani lokal. Kondisi ini memicu kebocoran distribusi (leakage), di mana gula rafinasi diperjualbelikan ke pasar konsumen tradisional, meskipun seharusnya digunakan oleh industri. Akibatnya, gula produksi lokal tebu tertinggal dan tidak terserap pasar.

Respons dari Komisi IV DPR

Komisi IV, yang memiliki fungsi pengawasan terhadap bidang pertanian dan pangan, menyambut baik langkah tersebut. Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, menyebut penghentian impor gula rafinasi sebagai keputusan yang tepat dalam rangka mendukung petani dan meningkatkan produktivitas dalam negeri. 

Dalam rapat yang sama, Alex juga menyerukan agar impor etanol diperketat, karena kebijakan impor etanol yang longgar dinilai turut melemahkan harga bahan samping industri gula, seperti tetes tebu. 

Komisi IV pun meminta agar tata niaga gula, khususnya produksi gula rafinasi dan gula petani (kristal putih), ditinjau ulang secara menyeluruh. Hal itu penting agar distribusi yang adil bisa dijamin, serta agar regulasi teknis seperti izin usaha industri dan persyaratan lainnya ditegakkan.

Tantangan dan Potensi Dampak

Meskipun kebijakan dihentikan impor gula rafinasi disambut positif, ada sejumlah tantangan yang harus diperhatikan:

  • Penyerapan produksi lokal: Petani tebu nasional sudah merasakan tumpukan gula konsumsi yang tidak terserap, diperkirakan sekitar 100.000 ton gula hasil tebu petani menumpuk di gudang akibat gula rafinasi bocor ke pasar.

  • Harga bahan baku dan etanol: Impor etanol yang tidak terkendali memicu harga bahan samping seperti tetes tebu jatuh, sehingga merugikan petani. Pemerintah diminta merevisi regulasi impor etanol agar memberi efek proteksi terhadap rantai produksi gula lokal.

  • Regulasi dan pengawasan: Peraturan seperti Permendag No. 17 Tahun 2022 melarang gula rafinasi (GKR) diperdagangkan di pasar eceran jika bukan untuk industri. Namun praktik di lapangan menunjukkan GKR tetap menjangkau konsumen tradisional. Regulasi ini perlu ditegakan lebih baik termasuk sanksi yang jelas.

Anggaran dan Target Ke Depan

Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR dengan Kementan, turut dibahas penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementan Tahun Anggaran 2026. Kementan memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp145 miliar, sehingga total pagu menjadi Rp40,15 triliun dari sebelumnya Rp40 triliun.

Dana tersebut akan dialokasikan ke program‑program prioritas yang mendukung swasembada pangan, hilirisasi industri gula, serta upaya peningkatan produktivitas petani dan penguasaan pasar dalam negeri. Target pemerintah adalah mengurangi impor secara bertahap, mencapai swasembada gula konsumsi, dan juga memperkuat posisi gula industri dalam negeri.

  • hentikan impor gula rafinasi
  • Wamen Sudaryono DPR apresiasi
  • petani tebu Indonesia
  • kebijakan swasembada gula
  • tata niaga gula rafinasi
  • impor etanol regulasi

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.