Setop Impor Gula Rafinasi! DPR Puji Wamentan, Petani Tebu Raih Harapan Baru

Kamis, 18 Sep 2025, 14:01 WIB

Jakarta — Keputusan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono untuk menghentikan impor gula rafinasi mendapat sorotan dan apresiasi dari Komisi IV DPR RI. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk melindungi petani tebu dalam negeri dan memperkuat kemandirian pangan nasional. 

Keputusan “Stop Impor” dan Alasan Pemerintah

Pada rapat kerja antara Kementerian Pertanian dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta (16/9), Wamen Sudaryono menegaskan bahwa impor gula rafinasi dihentikan sementara. Tujuannya agar gula konsumsi lokal dapat terserap lebih baik, sementara gula rafinasi yang lebih murah tidak “merembes” ke pasar tradisional, yang selama ini merugikan petani.

Ket. Foto: Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono ditemui usai menghadiri rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/9/2025) — Sumber: Antara Foto

Sudaryono mengatakan bahwa realisasi impor gula mentah (raw sugar) sudah mencapai sekitar 70 % dari alokasi, dan untuk sisanya impor gula rafinasi ini akan dihentikan terlebih dahulu.

Salah satu masalah mendasar yang dikemukakan Wamen adalah harga gula rafinasi yang jauh lebih murah daripada gula konsumsi dari petani lokal. Kondisi ini memicu kebocoran distribusi (leakage), di mana gula rafinasi diperjualbelikan ke pasar konsumen tradisional, meskipun seharusnya digunakan oleh industri. Akibatnya, gula produksi lokal tebu tertinggal dan tidak terserap pasar.

Respons dari Komisi IV DPR

Komisi IV, yang memiliki fungsi pengawasan terhadap bidang pertanian dan pangan, menyambut baik langkah tersebut. Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, menyebut penghentian impor gula rafinasi sebagai keputusan yang tepat dalam rangka mendukung petani dan meningkatkan produktivitas dalam negeri. 

Dalam rapat yang sama, Alex juga menyerukan agar impor etanol diperketat, karena kebijakan impor etanol yang longgar dinilai turut melemahkan harga bahan samping industri gula, seperti tetes tebu. 

Komisi IV pun meminta agar tata niaga gula, khususnya produksi gula rafinasi dan gula petani (kristal putih), ditinjau ulang secara menyeluruh. Hal itu penting agar distribusi yang adil bisa dijamin, serta agar regulasi teknis seperti izin usaha industri dan persyaratan lainnya ditegakkan.

Tantangan dan Potensi Dampak

Meskipun kebijakan dihentikan impor gula rafinasi disambut positif, ada sejumlah tantangan yang harus diperhatikan:

  • Penyerapan produksi lokal: Petani tebu nasional sudah merasakan tumpukan gula konsumsi yang tidak terserap, diperkirakan sekitar 100.000 ton gula hasil tebu petani menumpuk di gudang akibat gula rafinasi bocor ke pasar.

  • Harga bahan baku dan etanol: Impor etanol yang tidak terkendali memicu harga bahan samping seperti tetes tebu jatuh, sehingga merugikan petani. Pemerintah diminta merevisi regulasi impor etanol agar memberi efek proteksi terhadap rantai produksi gula lokal.

  • Regulasi dan pengawasan: Peraturan seperti Permendag No. 17 Tahun 2022 melarang gula rafinasi (GKR) diperdagangkan di pasar eceran jika bukan untuk industri. Namun praktik di lapangan menunjukkan GKR tetap menjangkau konsumen tradisional. Regulasi ini perlu ditegakan lebih baik termasuk sanksi yang jelas.

Anggaran dan Target Ke Depan

Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR dengan Kementan, turut dibahas penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementan Tahun Anggaran 2026. Kementan memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp145 miliar, sehingga total pagu menjadi Rp40,15 triliun dari sebelumnya Rp40 triliun.

Dana tersebut akan dialokasikan ke program‑program prioritas yang mendukung swasembada pangan, hilirisasi industri gula, serta upaya peningkatan produktivitas petani dan penguasaan pasar dalam negeri. Target pemerintah adalah mengurangi impor secara bertahap, mencapai swasembada gula konsumsi, dan juga memperkuat posisi gula industri dalam negeri.

  • hentikan impor gula rafinasi
  • Wamen Sudaryono DPR apresiasi
  • petani tebu Indonesia
  • kebijakan swasembada gula
  • tata niaga gula rafinasi
  • impor etanol regulasi

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

Berita Terbaru

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.