KKP Siapkan Aturan Baru, Izin Usaha Perikanan Kini Lebih Mudah!

Kamis, 18 Sep 2025, 03:30 WIB

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan payung hukum mempermudah layanan perizinan berusaha perikanan terutama yang bergerak di bidang pengolahan dan pemasaran.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Tornanda Syaifullah di Jakarta, Rabu (17/9), mengatakan regulasi tersebut berupa Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.

Ket. Foto: Tumpukan ikan di gudang penyimpanan berpendingin (cold storage) di fasilitas Cold Storage Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Muara Baru, Jakarta. — Sumber: Antara

Regulasi itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Peraturan menteri ini merupakan kepastian hukum pelaksanaan perizinan berusaha di lapangan untuk mendapatkan perizinan berusaha hingga pemenuhan kewajibannya, termasuk Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), hingga HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points),” kata Tornanda.

Di peraturan itu nantinya juga akan menyebut secara detail Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sub sektor pengolahan, pemasaran dan jasa pasca panen. Adanya peraturan terkait perizinan berusaha ini bukan saja melindungi, tapi juga mensejahterakan serta mencerdaskan masyarakat kelautan dan perikanan.

KBLI merupakan pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk/output berdasarkan lapangan usahanya.

Kegiatan usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan, misalnya terdiri dari KBLI 10211 sampai 10214, 10217, 10291 sampai 10294, 10297 dan 10298 tentang industri penggaraman/pengeringan ikan, pengasapan /pemanggangan ikan, pembekuan ikan, pemindangan ikan, pendinginan/pengesan Ikan hingga pengolahan pengolahan rumput laut.

Kemudian di bidang usaha pemasaran ikan, terdiri dari KBLI 46206, 46324, 47215, 47753, 47815, 47825, 47828 tentang perdagangan besar dan eceran hasil perikanan. Serta KBLI 03133 dan 03143 tentang jasa pasca panen penangkapan ikan di laut dan di perairan darat.

"Layanan perizinan terkait pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan berada di KKP, dan petugas kami siap memberikan pelayanan prima dalam penyelenggaraan perizinan tersebut," tambah Sekretaris Ditjen PDSPKP KKP Machmud.

KKP sebelumnya telah menggelar Konsultasi Publik Rancangan Permen KP tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa dalam Penyelenggaraan PB Berbasis Risiko Sektor KP - Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan secara hybrid pada Selasa (9/9).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan terkait perizinan harus bertujuan memberikan kepastian hukum.

Dia juga menekankan perlunya menjaga keberlanjutan ekosistem, dan meningkatkan lapangan kerja di sektor kelautan dan perikanan dari peraturan yang diterbitkan.

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.