- Home
-
- Megapolitan
-
- Kejati Selidiki Korupsi Op...
Kejati Selidiki Korupsi Operasional Gubernur
Sabtu, 01 Feb 2025, 04:00 WIBSERANG - Dugaan penyelewengan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Penjabat Gubernur Banten periode 2022-2024 Al Muktabar senilai 39 miliar mulai diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati). âSudah tujuh orang dari Pemprov Banten diperiksa. Namun, nama-namanya belum dapat diungkap,â tutur Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna di Serang, Jumat.
Rangga menyatakan penyelidikan dugaan korupsi ini dimulai 2 Januari dan merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung. Dana BOP yang seharusnya digunakan Penjabat Gubernur Banten untuk pelaksanaan tugas, diduga diselewengkan dan angkanya mencapai 39 miliar.
Menurut Rangga, kejati masih menyelidiki unsur pidana dalam dugaan korupsi tersebut. Rangga menjelaskan, Kejati Banten belum bisa memberikan informasi mendetil karena saksi yang dipanggil baru sebatas dimintai klarifikasi.
Protes Guru
Sementara itu, massa guru honorer R2-R3 melakukan aksi damai. mereka menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyelesaikan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk 932 guru yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Koordinator aksi, Dadang Hidayat, di kawasan KP3B Serang, Jumat mengatakan, demo tersebut sebagai bentuk eksekusi dan konfirmasi dari sejumlah audiensi yang dilakukan secara berjenjang. Mereka menuntut 1.024 formasi tersisa bisa diisi guru yang belum menempati formasi.
âArtinya ketika Pemprov serius menyelesaikan masalah tersebut, tidak ada yang sulit,â ujar Dadang. Mereka menuntut sesuai dengan aturan BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang mengembalikan penataan PPPK kepada pemerintah daerah.
Dadang khawatir, 1.024 formasi akan diisi pendaftar PPPK tahap kedua. Padahal mereka dalam ketegori baru dua tahun mengajar. âData pendaftar tahap kedua, sudah sejumlah 6.000 orang,â jelas Dadang. Ant/G-1
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.