Pembangunan Ratusan Vila Mewah di Pulau Padar Taman Nasional Komodo Ancam Ekosistem
Rabu, 17 Sep 2025, 12:56 WIBJAKARTAâ Aliansi Komodo Memanggil (AKM) menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara dan Kantor Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Selasa (16/9).
Massa aksi yang merupakan gabungan dari serikat mahasiswa dan pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) Diaspora dan masyarakat peduli Komodo itu menolak pembangunan ratusan vila mewah di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo (TNK), yang dinilai mengancam kelestarian kawasan konservasi sekaligus statusnya sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO.
Koordinator AKM, Astra Tandang, menegaskan bahwa proyek yang dijalankan salah satu perusahaan dengan konsesi 55 tahun tersebut merupakan bentuk privatisasi kawasan konservasi yang mengancam keberadaan satwa Komodo.Â
âPulau Padar bukan untuk dijual kepada investor. Undang-undang sudah jelas melarang, pemerintah harus menghentikan proyek ini sekarang juga,â ujar Astra dalam orasi.
AKM menolak keras rencana pembangunan 619 unit bangunan termasuk vila, restoran, spa center, kapel pernikahan, hingga fasilitas pariwisata eksklusif lainnya. Menurut mereka, proyek ini bukan hanya mengancam ekosistem Komodo, tetapi juga merampas ruang hidup masyarakat lokal.
Pulau Padar merupakan bagian dari TNK yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 172/Kpts.-II/2000. Sebagai warisan dunia UNESCO, kawasan ini memiliki nilai universal luar biasa yang wajib dijaga. Pembangunan berskala besar berisiko merusak ekosistem dan lanskap alami.
AKM memperingatkan bahwa kelanjutan proyek akan menyebabkan kerusakan habitat Komodo, hilangnya keaslian lanskap Pulau Padar, marginalisasi masyarakat lokal, hingga ancaman kehilangan status Warisan Dunia UNESCO.
Dalam aksinya, AKM menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah antara lain: pencabutan izin pembangunan vila di Pulau Padar; evaluasi ulang seluruh izin dan zonasi TNK agar sesuai prinsip konservasi; pengakuan hak agraria masyarakat lokal serta pelibatan mereka dalam pengelolaan pariwisata; transparansi penuh dokumen perizinan, termasuk Amdal dan penghentian monopoli bisnis dan pengembangan pariwisata berbasis komunitas.
âJika proyek ini dibiarkan, maka kita sedang membuka jalan bagi kerusakan ekosistem Komodo dan mempercepat marginalisasi masyarakat lokal,â tutup Astra.
- privatisasi
- UNESCO
- Taman Nasional Komodo
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Darurat Stunting Jadi Sorotan Raker Komisi IX DPR dengan BKKBN
-
Ratusan Ribu Rekening Dibekukan OJK, Jejak Scam Keuangan Makin Masif
-
Pencarian Nelayan yang Hilang di Perairan Batam oleh Tim SAR Gabungan
-
Beijing Ditetapkan sebagai Ibu Kota Arsitektur Dunia UNESCO-UIA 2029
-
Pemancing Tewas Diserang Hiu di Queensland Australia
-
Menuju Lima Abad Pemprov Minta Bantuan Warga Jaga Jakarta
-
Operasi Bibir Sumbing Gratis Dukung Tumbuh Kembang Anak Sejak Usia Dini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.