Fungsi Hukum di Era Globalisasi Ekonomi
Rabu, 17 Sep 2025, 01:00 WIBOleh: Romli Atmasasmita
Perkembangan universal abad 2-21 telah ditandai oleh program pembangunan nasionaldengan tujuan mencapai kemakmuran rakyat di suatu negara termasuk Indonesia sebagaimana telah dicantumkan di dalam Mukadimah dan Batang Tubuh UUD45.
Tiga jenis pembangunan nasional sejak era pembangunan era orde baru Adalah, pembangunan bidang ekonomi, hukum dan bidang politik. Ketiga jenis pembangunan nasional tersebut masih menggunakan pendekatan mono-dualistik dalam arti ketiga jenis pembangunan dilaksanakan secara paralel tanpa menata secara telti dampak dari masing-masing jenis Pembangunan tersebut.
Dalam kaitan ini kenyataan yang terjadi adalah relasi antara Pembangunan ekonomi dan hukum yang sejatinya teramat penting dan strategis di era globalisasi ekonomi dunia saat ini.
Salah satu tunggal terpenting pembangunan ekonomi adalah stabilitas ekonomi dan keuangan dan pembangunan infrastruktur. Sedangkan di dalam pelaksanaannya telah terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam bentuk korupsi yang justru merugikan keuangan negara mencapai triliunan rupiah yang merupakan suatu keadaan dilematis dihadapi pemerintah; di satu sisi, antara penegakan hukum dan di sisi lain menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan terutama di dalam persaingan global yang memerlukan Tingkat kepercayaan tinggi (trust) dari para penanaman modal terutama penanaman modal asing.
Adalah suatu kemustahilan jika di dalam kerangka tujuan pembangunan ekonomi sedemikian, telah terjadi banyak kasus korupsi dan suap terjadi justru di dalam pelaksanaan ekonomi dan keuangan sehingga kontra-produktif terhadap upaya pemerintah untuk memasukkan modal asing sebagai pendorongutama pembangunan ekonomi nasional.
Namun demikian telah kita saksikan karena penuntutan tindak pidana korupsi banyak proyek nasional dalam infrastruktur. Dimana BUMN yang merupakan aktor utama telah terlibat tindak pidana korupsi sehingga proyek terhenti dengan meninggalkan aset-aset yang tak bernilai (idle) karena tidak laik di Lelang atau karena daluwarsa dan subjek pelakunya dijatuhi hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda mencapai 1 miliar rupiah.
Dalam kasus sedemikian merupakan pilihan yang tidak sederhana bagi pemerintah antara pilihan, di satu sisi, penegakan hukum danstabilitas ekonomi dan keuangan di sisi lain. Tampaknya pemerintah termasuk elit politik sadar atau tidak telah mengabaikan masalah ini bahkan tidak peduli akan dampak saling pengaruh penting relasi antara keduanya bagi kepentingan pembangunan nasional di masa yang akandatang.
Penegakan Hukum
Pengalaman di negara Amerika Serikat (AS), Inggris, Perancis dan Belanda; menunjukkan bahwa, kebijakan penegakan hukum lebih mengutamakan prinsip efisiensi, keseimbangan dan kemanfaatan dibandingkan dengan prinsip efektivitas pelaksanaan hukuman dan efek penjeraan terhadap pelaku kejahatan termasuk korupsi dan kejahatan serius lainnya sehingga telah diperoleh kemanfaatan maksimal bagi baik kepentingan negara dan masyarakat.
Contoh terakhir di KUHP Belanda tahun 1996 telah diatur ketentuan dimana seorang tersangka berhak mengajukan keberatan kepada penuntut untuk tidak melakukan penuntutan disebabkan telsh terjadi perdamaian dengan korban; di AS, Pemerintah AS melalui Kejaksaan Agung telah melakukan kejahatankorupsi dengan metode Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement).
Dengan metode tersebut, pelaku korporasi dimana direksi mengakui kesalahannya; diwajibkan membayar denda penalti kepada negara dan terhadap direksi yang bersangkutan dilindungi oleh Kejaksaan dari penuntutan penegak hukum negara asing. Praktik DPA telah dilaksanakan dalam perkara suap Direksi PT Boeing terhadap Terdakwa ES direktur PT Garuda sehingga direksi Boeing tidak dapat dituntut oleh KPK.
Dua contoh kasus di atas membuktikan bahwa negara maju tampak telah tidak konsisten menerapkan ketentuan UNCAC 2003 yang telah diakui negaranya dan juga telah diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 7 tahun 2006.
Sedangkan di dalam UNCAC telah ditentukan kewajiban (Obligations) negara-negara pihak memberikan bantuan Kerja sama dalam penegakannya. Pertanyaan kunci dari uraian fakta di atas, apakah penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi di Indonesia akan tetap bertahan pada posisi kebijakan lama pendekatan positivisme dengan prinsip efektivitas dsn penjeraan atau akan mempertimbangkan pendekatan efisiensi dan kemanfaatan?
- Globalisasi Ekonomi
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.