Pulau Padar: Kemenhut Tegaskan Pembangunan Resort Sesuai AMDAL dan Tunggu Penilaian UNESCO

Selasa, 16 Sep 2025, 11:45 WIB

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan pembangunan resort di Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur, mematuhi ketentuan hukum kajian dampak lingkungan dan kaidah konservasi satwa komodo (Varanus komodoensis) serta menunggu penilaian dari UNESCO.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut Krisdianto di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai perhatian dan kepedulian publik terkait rencana pembangunan sarana dan prasarana wisata alam oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, NTT.

Ket. Foto: Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, NTT. — Sumber: Antara Foto

"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi di Taman Nasional Komodo harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan mengedepankan prinsip perlindungan satwa dan ekosistem," ujar Krisdianto.

UNESCO sudah memberikan status Situs Warisan Dunia kepada TN Komodo pada tahun 1991. Dengan pembangunan di wilayah tersebut memerlukan juga hasil penilaian dari lembaga PBB tersebut.

Dia menyatakan PT KWE sudah memegang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA/PB-PSWA) yang dikeluarkan pada 23 September 2014 untuk lahan seluas 426,07 hektare di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Pembangunan fondasi sekitar 148 tiang di Pulau Padar dilakukan PT KWE pada akhir 2020 sampai awal 2021, dengan pembangunan tersebut dilakukan sebelum adanya arahan penyusunan dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) atau kajian dampak lingkungan.

Setelah arahan resmi disampaikan oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) pada Juni 2022, pembangunan dihentikan dan tidak dilanjutkan hingga proses penyusunan EIA selesai.

PT KWE kemudian menyusun dokumen EIA dengan melibatkan tim ahli lintas disiplin dari IPB, serta melakukan konsultasi publik pada 23 Juli 2025 di Labuan Bajo bersama pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi.

Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain sejumlah sarana wisata perlu untuk digeser atau dikurangi jumlahnya untuk menghindari bersinggungan dengan komodo dan atau sarangnya, pembangunan jalan elevasi dan tidak menebang pohon, jarak dari sarang komodo, dan bermitra dengan industri wisata maupun sekolah pariwisata setempat.

Terkait pembangunan asrama karyawan PT Palma Hijau Cemerlang (PHC), yang merupakan mitra kerja sama Balai Taman Nasional Komodo, dia memastikan bangunan untuk tempat menginap karyawan dalam kegiatan pengawasan kawasan itu dilakukan dengan bahan non-permanen dan tidak berfungsi komersial.

Mengenai kekhawatiran dampaknya terhadap populasi komodo di Pulau Padar, pengawasan Balai TN Komodo bersama Yayasan Komodo Survival Program (KSP) menemukan di Pulau Padar dalam kurun waktu tiga tahun terakhir dalam kondisi populasi stabil dan tidak terdapat indikasi penurunan populasi.

Data pada 2025 bahkan menunjukkan indikasi peningkatan populasi, namun pengungkapan data hasil monitoring masih menunggu analisis keseluruhan.

"Kementerian Kehutanan juga mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil proses penilaian internasional (UNESCO/WHC) yang tengah berlangsung serta bersama-sama menjaga integritas informasi dengan menghindari penyebaran kabar yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik," demikian Krisdianto.

  • Resort Pulau Padar

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.