Kebijakan Impor BBM Satu Pintu, SPBU Swasta Terancam Mati Perlahan: Tersingkir dari Peta Energi Nasional
Selasa, 16 Sep 2025, 21:15 WIBJAKARTA â Kebijakan impor BBM satu pintu berpotensi menekan eksistensi SPBU swasta karena akses mereka terhadap pasokan menjadi sangat bergantung pada satu pintu distribusi resmi, yakni Pertamina.
Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa mengurangi fleksibilitas harga dan margin keuntungan, sehingga membuat SPBU swasta sulit bersaing maupun berkembang.
Jika tidak diimbangi mekanisme perlindungan atau insentif, kebijakan ini bisa âmembunuh pelan-pelanâ peran swasta dalam menjaga distribusi energi yang lebih merata. Padahal, keterlibatan SPBU swasta penting untuk memperluas jaringan layanan BBM dan menciptakan iklim usaha yang kompetitif.
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) satu pintu berdampak pada iklim investasi, tidak hanya di sektor minyak dan gas bumi (migas), tetapi di sektor lainnya.
âDalam pengadaan impor BBM Satu Pintu, SPBU swasta tidak lagi bebas dalam pengadaan impor BBM,â ucapnya dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (16/9).
Fahmy menjelaskan, salah satu sumber keuntungan yang dimiliki SPBU swasta adalah pengadaan BBM melalui impor.
Pengelola SPBU swasta, seperti Shell dan bp, memiliki kebebasan dalam menentukan negara impor dengan acuan harga yang paling murah dan melakukan efisiensi biaya pengadaan impor BBM.
Akan tetapi, dalam impor BBM satu pintu, SPBU asing tidak dapat dengan leluasa mengatur biaya pengadaan impor BBM.
âMereka harus membeli BBM dari Pertamina dengan harga yang ditetapkan oleh Pertamina. Dalam kondisi tersebut, margin SPBU swasta akan semakin kecil,â kata Fahmy.
Tidak menutup kemungkinan, lanjut dia, SPBU swasta akan merugi akibat kebijakan tersebut. Dia mengkhawatirkan turunnya pendapatan SPBU swasta dapat mengakibatkan para pengelola memutuskan untuk menutup SPBU-nya.
âTutupnya SPBU swasta akan berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia, tidak hanya di sektor migas, tetapi juga investasi sektor bisnis lainnya,â tutur Fahmy.
Kelangkaan BBM telah berlangsung sejak Agustus 2025 di sejumlah SPBU swasta yang dikelola oleh Shell dan bp. Kementerian ESDM menyatakan pengelola SPBU swasta tidak mendapatkan kuota impor BBM tambahan.
Untuk memenuhi kebutuhan BBM-nya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyarankan kepada pengelola SPBU swasta untuk membelinya dari Pertamina.
Oleh karena itu, pengelola SPBU swasta diminta untuk mengumpulkan data volume yang dibutuhkan dan spesifikasi BBM masing-masing kepada Kementerian ESDM untuk diolah sebelum diberikan kepada Pertamina.
Data tersebut akan menjadi dasar bagi Pertamina untuk melakukan pengadaan. Apabila Pertamina dapat memenuhi kebutuhan SPBU swasta tanpa menambah impor, maka Indonesia tidak perlu mengimpor BBM lagi.
Akan tetapi, apabila Pertamina merasa perlu melakukan impor tambahan untuk memenuhi kebutuhan SPBU swasta, maka impor memungkinkan untuk dilakukan oleh Pertamina, yang kemudian dikenal sebagai impor BBM satu pintu.
- Bisnis Migas
- Impor BBM
- spbu swasta
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tokyo Desak Washington: Jepang Tak Boleh Dirugikan oleh Kebijakan Tarif Baru AS
-
Popok Tepat Jadi Kunci Kesehatan Kulit dan Kenyamanan Bayi
-
Sempat Tertunda, Proyek Blok Tuna Hidup Lagi! Perusahaan Rusia Siap Gaspol Juni 2026
-
Kerja Sama Danantara–Arm untuk Produksi Cip Nasional
-
Bajak Laut Culik Empat WNI di Gabon
-
Gubernur Maluku Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak
-
Ancaman Ransomware 2026: IBM X-Force Sebut AI Mudahkan Penyerang Bobol Rantai Pasok
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.