Pemprov DKI dan Kementerian PUPR Uji Coba Jalur Gratis Tol Fatmawati 2 Menuju Lebak Bulus

Minggu, 14 Sep 2025, 13:00 WIB

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghadirkan kebijakan baru untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan Fatmawati. Uji coba akan dilakukan dengan membuka jalur gratis satu lajur paling kiri di gerbang tol Fatmawati 2 khusus kendaraan roda empat yang hendak menuju Lebak Bulus.

Langkah ini ditujukan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di sekitar Stasiun MRT Fatmawati serta di sepanjang Jalan T.B. Simatupang. Kebijakan tersebut dipilih karena volume kendaraan pada jalur tersebut meningkat tajam pada jam sibuk, terutama pada sore hari.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa masyarakat dari arah Jalan Fatmawati kini memiliki alternatif tambahan selain menggunakan jalan eksisting. Jalur paling kiri di gerbang tol Fatmawati 2 dibuka tanpa pungutan biaya bagi kendaraan roda empat yang ingin langsung menuju off ramp Lebak Bulus.

“Masyarakat dari Jl. Fatmawati yang akan menuju Lebak Bulus, selain menggunakan jalan eksisting, dapat juga menggunakan tambahan satu lajur paling kiri dari gerbang tol Fatmawati 2 dan tanpa dipungut biaya. Pengelola jalan tol bersedia membuka satu lajur di gerbang tol tersebut untuk kanalisasi lalu lintas dari arah Fatmawati menuju off ramp Lebak Bulus,” ujar Syafrin Liputo di Jakarta, Sabtu (13/9).

Syafrin menegaskan, jalur gratis ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat. Pengecualian diberikan bagi kendaraan roda dua maupun kendaraan dengan kapasitas lebih dari empat roda, sehingga pengaturan lalu lintas tetap dapat berjalan dengan baik.

Uji coba akan berlangsung mulai Senin hingga Jumat, pada 15–19 September 2025, tepat di jam sibuk sore hari pukul 17.00 hingga 20.00 WIB. Rentang waktu tersebut dipilih berdasarkan data Dishub DKI Jakarta yang menunjukkan tingginya arus kendaraan di titik tersebut setiap harinya.

Data Dishub mencatat, kemacetan di kawasan Stasiun MRT Fatmawati dan Jalan T.B. Simatupang kerap menimbulkan kepadatan panjang. Hal ini berdampak pada keterlambatan perjalanan pengguna jalan serta mengganggu kelancaran aktivitas warga yang berangkat maupun pulang kerja.

Melalui pembukaan jalur khusus gratis ini, Pemprov DKI bersama Kementerian PUPR berharap dapat mengurangi beban lalu lintas di jalur utama. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat waktu tempuh kendaraan dari arah Fatmawati menuju Lebak Bulus.

Syafrin Liputo menambahkan bahwa kerja sama dengan pengelola jalan tol memungkinkan penggunaan satu lajur secara gratis tanpa menambah beban masyarakat. Kebijakan ini juga menjadi bentuk inovasi Pemprov DKI dalam menata sistem transportasi yang lebih terintegrasi di kawasan Jakarta Selatan.

Selain upaya ini, Pemprov DKI terus melakukan evaluasi terkait kebijakan transportasi yang bersinggungan dengan sistem MRT dan jalan tol. Integrasi transportasi publik dan infrastruktur jalan diyakini dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada jalur tertentu yang memicu kemacetan.

Pemerintah juga menekankan pentingnya kesadaran pengguna jalan dalam mengikuti arahan petugas dan memanfaatkan jalur yang disediakan. Dengan kepatuhan masyarakat, uji coba diharapkan berjalan efektif dan dapat memberikan hasil maksimal untuk mengatasi permasalahan lalu lintas.

Jika uji coba ini dinilai berhasil, Pemprov DKI tidak menutup kemungkinan untuk memperpanjang atau menerapkan kebijakan serupa di titik lain yang rawan kemacetan. Evaluasi akan dilakukan bersama pihak terkait untuk menilai dampak kebijakan terhadap pergerakan lalu lintas harian.

Dengan kebijakan baru ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kawasan sekitar MRT Fatmawati dan Jalan T.B. Simatupang dapat kembali lancar. Uji coba jalur gratis tol Fatmawati 2 diharapkan menjadi langkah awal solusi permanen dalam mengurai kemacetan ibu kota.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.