Gubernur Minta Warga Bangunan Sendiri di Kawasan TWA

Minggu, 14 Sep 2025, 15:56 WIB

Padang -- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi meminta masyarakat dengan penuh kesadaran untuk segera membongkar seluruh bangunan tidak berizin di sepanjang kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung, Kabupaten Tanah Datar.

"Untuk semua masyarakat yang mempunyai bangunan di kawasan TWA Megamendung tidak ada pilihan kecuali menjalankan komitmen itu (pembongkaran)," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Minggu.

Ket. Foto: Arsip foto - Petugas memasang plang informasi penyegelan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. — Sumber: ANTARA/Muhammad Zulfikar

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumbar menyikapi masih berdirinya sejumlah bangunan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) yang masuk ke dalam kawasan TWA Megamendung.

Eks Wali Kota Padang itu mengatakan pemerintah bersama Kementerian Kehutanan sebagai pemangku kepentingan terkait sudah memberikan tenggat waktu kepada masyarakat agar melakukan pembongkaran secara mandiri.

Namun, apabila imbauan tersebut tetap tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, maka pemerintah bersama Kementerian Kehutanan dan aparat keamanan terpaksa melakukan pembongkaran secara paksa.

Langkah tegas ini ditujukan demi mencegah jatuhnya korban jiwa akibat bencana alam seperti banjir bandang 11 Mei 2024. Selain itu, langkah tersebut sekaligus untuk menjaga keberlanjutan ekosistem hutan, sungai dan sebagainya.

"Kita sudah melihat bagaimana dampak kerusakan akibat banjir bandang dan longsor Mei 2024 yang memakan korban jiwa dan ini harus diantisipasi," kata Mahyeldi.

Gubernur menegaskan upaya pembersihan kawasan TWA Megamendung dari aktivitas masyarakat hingga bangunan tidak berizin sepenuhnya ditujukan untuk meminimalisasi korban jiwa, dan kerusakan ekosistem hutan maupun sungai.

Kementerian Kehutanan telah menutup permanen sembilan titik lokasi ilegal yang berada di kawasan TWA Megamendung pada 25 Juni 2025. Penutupan tersebut ditandai dengan penyegelan, pemasangan papan informasi berisikan larangan aktivitas hingga pemblokiran jalan masuk ke taman wisata air menggunakan batuan besar.

  • TWA Megamendung

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.