Ombudsman Pertanyakan Pemanfaatan Ruang di Sekitar Taman Wisata Alam

Minggu, 29 Jun 2025, 15:55 WIB

Padang -- Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mempertanyakan pemanfaatan ruang alam berupa pendirian bangunan di sekitar Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung yang juga berbatasan langsung dengan aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar.

"Meskipun tanah itu bersertifikat, yang kita pertanyakan itu pemanfaatan ruangnya," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Minggu.

Ket. Foto: Alat berat memindahkan batu besar untuk menutup tempat pemandian di kawasan TWA Megamendung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. — Sumber: ANTARA/Muhammad Zulfikar

Hal tersebut disampaikan Adel menyikapi penyegelan sembilan titik di kawasan TWA Megamendung oleh Kementerian Kehutanan pada Kamis (26/6). Namun, dari sembilan titik yang ditutup itu terdapat beberapa bangunan yang dibiarkan dengan dalih memiliki sertifikat.

Menurut Adel, tiga bangunan satu di antaranya masjid di kawasan tersebut diduga tidak hanya melanggar tata ruang dan wilayah namun juga berbahaya terhadap keselamatan karena berada di daerah aliran sungai.

Apalagi, pada 11 Mei 2024 kawasan tersebut diterjang banjir bandang yang memporak-porandakan sejumlah bangunan di sepanjang aliran Sungai Batang Anai. Bahkan, beberapa bangunan permanen rata dengan tanah usai diterjang banjir bandang.

Adel juga mempertanyakan bangunan tersebut bisa mengantongi sertifikat padahal berada di dekat kawasan TWA Megamendung, sekaligus di daerah aliran sungai yang sangat rentan terdampak bencana.

"Kalau mau diuji, sertifikat ini bisa diuji BKSDA kenapa kawasannya ada sertifikat," saran dia.

Ombudsman menegaskan meskipun tiga bangunan itu memiliki sertifikat peruntukannya harus diperjelas. Sebab, jangan sampai hal itu menimbulkan kegaduhan di tengah penutupan sembilan titik bangunan dalam kawasan TWA Megamendung.

"Silakan dia punya sertifikat, silakan dia punya tanah tapi pemanfaatannya itu harus sesuai peruntukannya dan harus mengurus izin," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut RI Yazid Nurhuda mengatakan sejumlah bidang tanah yang mengantongi sertifikat di sekitar kawasan TWA Megamendung diterbitkan pada masa pemerintahan Hindia Belanda.

"Berdasarkan keterangan dari ATR BPN, memang itu sah punya sertifikat," kata dia.

  • TWA Megamendung

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.