Dirjen Pajak Tegaskan Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan
Sabtu, 13 Sep 2025, 19:05 WIBJAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Sehingga ketika melakukan balik nama atas tanah dan bangunan yang merupakan ahli waris tidak dikenakan pajak.
âPengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris,â kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya, Jumat (12/9).
Namun agar tidak terkena kewajiban membayar PPh, ahli waris harus memiliki Surat Keterangan. Yaitu Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan warisan tersebut.
âAhli waris dapat mengajukan pembuatan surat keterangan tersebut secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Bisa juga dengan mengajukan secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id,â ujar Rosmauli.
Untuk mengajukan permohonan itu, ahli waris harus melampirkan dokumen berupa Surat Pernyataan Pembagian Waris. KPP kemudian akan memverifikasi dan biasanya dalam waktu tiga hari, Surat Keterangan Bebas PPh Warisan sudah diterbitkan.
Menurut Rosmauli, masyarakat kadang masih belum memahami perbedaan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). âPPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui Surat Keterangan Bebas PPh,â ucap dia.
Sedangkan BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan. BPHTB merupakan Pajak Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022Â tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
DJP menyampaikan penjelasan tersebut, menyusul viralnya âpajak warisanâ di kalangan warganet, berawal dari curhatan mantan penyanyi cilik Leony Vitria. Leony mengeluh besarnya pajak yang harus dibayar saat balik nama rumah warisan dari orang tuanya. ils/I-1
- Warisan
- Direktorat Jenderal Pajak
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Anggota Dewan Gubernur The Fed yang Baru Siap Wujudkan Rezim Suku Bunga Rendah Ala Trump
-
Heboh Surat Cinta Ditjen Pajak Bikin Panik Warganet: SP2DK Bertebaran, Siap Siap Diperiksa!
-
Mayjen TNI Amrin Ibrahim Resmi Jabat Pangdam XVII/Cenderawasih Gantikan Mayjen Rudi Puruwito
-
La Liga Sajikan Laga Seru Atletico VS Barca
-
Flexing Bisa Kena Pajak! DJP Intai Gaya Hidup Mewah Netizen Lewat Instagram dan TikTok!
-
Lewat Festival Jeep, Pemkab Cirebon Promosikan Wisata Batu Lawang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.