KPK Dalami Data dan Informasi Ibadah Haji di BPH
Jumat, 12 Sep 2025, 07:05 WIBJAKARTA (12/9) â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami data dan informasi ibadah haji saat memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji Moh. Hasan Afandi sebagai saksi.
Moh. Hasan Afandi diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023â2024.
âTerkait dengan Kapusdatin, itu kan berkaitan dengan data dan informasi mengenai penyelenggaraan ibadah haji,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9).
Menurut Budi, keterangan dari Kapusdatin BP Haji tersebut dibutuhkan oleh KPK untuk penyidikan kasus kuota haji.
âKami tentu ingin melihat fakta-fakta jemaah haji yang berangkat. Misalnya, itu faktualnya berapa yang dari reguler? Berapa yang dari khusus? Karena itu kan berasal dari splitting (pembagian, red.) kuota tambahan,â katanya.
Selain itu, dia mengatakan KPK menggali fakta-fakta di lapangan selama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, seperti jemaah yang membeli haji furoda.
âKan ada beberapa yang misalnya sudah membeli untuk haji furoda, tetapi kemudian ketika berangkat ternyata menggunakan kuota haji khusus,â ujarnya.
Ia juga mengatakan KPK mendalami fasilitas yang didapatkan para jemaah di tiap jalurnya saat memeriksa Kapusdatin BP Haji.
âApakah memang sudah sesuai dengan standar haji furoda? Atau ternyata standarnya atau yang diterima oleh para jemaah haji ini downgrade (mengalami penurunan tingkatan, red.)? Misalnya, belinya furoda, tetapi ternyata fasilitas di sana misalnya haji khusus. Nah itu juga termasuk yang didalami oleh penyidik,â jelasnya.
Sementara itu, Moh, Hasan Afandi sebelum menjabat sebagai Kapusdatin BP Haji sempat mengemban jabatan Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Kasus Korupsi Kuota Haji
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dugaan Korupsi Penerimaan Maba Meluas, KPK Soroti Unila, Unsoed hingga SPMB SMA.
-
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Habisi Lawan Politik
-
Usai Umumkan Cast X-Men, Kevin Feige Pamer Kostum Baru Doctor Doom di D23
-
Tanpa Fasilitas Mahal, Bukit Kukus Disulap Jadi Primadona Wisata Baru di Bangka!
-
64 Tahun Setia pada Tradisi, Pabrik Kue Ny. Lauw Berbagi Pengalaman Membuat Dodol
-
Jambore Nasional Ajang Kontingen Pramuka Kota Tangerang Perluas Wawasan dan Pengalaman
-
Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor, KPK Kemungkinan Manggil Bupati Bogor
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.