Kerja Sama Pengelolaan Sampah Tangsel–Pandeglang Batal akibat Perubahan Perpres

Jumat, 12 Sep 2025, 14:30 WIB

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bannten, Benyamin Davnie menyatakan kerja sama pengelolaan sampah dengan Kabupaten Pandeglang dipastikan batal menyusul perubahan aturan dalam peraturan presiden (perpres) terbaru.

Benyamin di Kota Serang, Jumat, menjelaskan sebelumnya Pemkot Tangsel telah menetapkan pemenang lelang pengelolaan sampah sesuai perpres lama. Namun aturan yang baru membuat kontrak kerja sama harus dibatalkan.

Ket. Foto: Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie — Sumber: Antara Foto

“Ya, itu tadi seperti yang saya laporkan. Saya sudah berdasarkan perpres lama, itu sudah menetapkan pemenang lelang. Tapi sekarang kan perpresnya baru, mau diubah,” kata Benyamin.

Ia menambahkan keputusan pembatalan kerja sama telah disampaikan oleh Bupati Pandeglang. “Tadi Ibu Bupati sudah bilang, nanti akan dikirimi surat pembatalan. Yang pasti ya sudah batal gitu aja,” ujarnya.

Menurut Benyamin, pihaknya kini masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat mengenai format pengaturan baru agar langkah pengelolaan sampah di Tangsel tetap berlanjut sesuai ketentuan.

“Soal surat dari pendekat pembatalan kerja sama. Saya lagi nunggu, lagi nunggu,” katanya.

Terkait langkah ke depan, lanjut dia, Pemkot Tangsel  akan mencari solusi alternatif untuk penanganan sampah. Benyamin juga sudah melaporkan perkembangan terbaru kepada Sekretaris Utama (Sestama) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rosa Vivien Ratnawati.

“Soal sampah nanti kita kerjakan. Kemarin kerja sama yang sudah berjalan berdasarkan perpres lama sudah ada pemenang lelang. Tapi sekarang ada perpres baru, mau diubah. Itu yang saya laporkan ke Ibu Sestama,” jelasnya.

Pembatalan kerja sama ini menambah daftar persoalan pengelolaan sampah di Provinsi Banten yang masih menjadi isu serius. Sebelumnya warga juga sempat menolak rencana pembuangan sampah Tangsel ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Pandeglang, karena sistem TPA yang belum memenuhi standar sanitary landfill.

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.