Sekwan Bandung: Tunjangan DPRD Bukan Pendapatan Tambahan, Tapi Hak Normatif
Kamis, 11 Sep 2025, 04:00 WIBKota Bandung - Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bandung Yasa Hanafiah menegaskan bahwa tunjangan anggota DPRD, bukanlah penghasilan tambahan melainkan hak normatif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
âPemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,â kata Yasa di Bandung, Rabu (10/9).
Yasa menjelaskan bahwa untuk tunjangan perumahan diberikan khusus bagi anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besarannya ditetapkan dengan mempertimbangkan asas kewajaran, kepatutan, dan kemampuan keuangan daerah.
âTunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata. Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku,â kata dia.
Lebih lanjut, Yasa menyampaikan bahwa seluruh komponen penghasilan dewan ditetapkan melalui mekanisme hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal. Menurut dia, hal itu dilakukan dengan asas keterbukaan dan akuntabilitas.
âSetiap rupiah yang diterima oleh pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tetapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi,â kata Yasa.
Ia menyebut berdasarkan data DPRD Kota Bandung, beban kerja anggota dewan di lapangan jauh melampaui agenda resmi reses.
Di sisi lain, Pemkot Bandung bersama DPRD terus melakukan efisiensi, termasuk pada pos perjalanan dinas, agar pengelolaan anggaran lebih transparan dan sesuai asas kepatutan.
Dengan demikian, kata Yasa, hak yang diterima anggota DPRD melalui tunjangan diiringi pula kewajiban yang berat serta mekanisme pertanggungjawaban yang ketat sebagai wakil rakyat.
âArtinya, beban kerja nyata yang dijalankan lebih besar dibandingkan gambaran formal yang sering terlihat di publik,â kata dia.
- tunjangan dewan
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Samsat Karawang Sudah Raup Rp12,8 Miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor
-
Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek Terpantau Padat Merayap di Hari Lebaran
-
Jaga Kelancaran Pasokan, Bulog Pastikan Penyerapan Gabah Terus Dilakukan Meski Libur Lebaran
-
Berikut Ini Besaran Gaji DPRD DKI Jakarta, Masih Perlukah Tunjangan Rumah?
-
Kampus Diminta Tunda Pembayaran UKT Penerima KIP Kuliah
-
H+2 Lebaran, Arus Lalu Lintas Banyuasin–Palembang Mulai Ramai
-
Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta Capai Rp 70 Juta Dinilai Pemborosan dan Tak Masuk Akal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.