Kasus Kuota Haji akibatkan Biaya Haji Terdampak
Kamis, 11 Sep 2025, 03:03 WIBKasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024 mengakibatkan biaya perjalanan haji yang harus dibayar jemaah dan subsidi haji yang dibayar pemerintah terdampak.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 mengakibatkan biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar setiap jemaah dan subsidi haji yang dibayarkan pemerintah ikut terdampak.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) dan subsidi tersebut terdampak karena pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada 1445 Hijriah/2024 Masehi yang seharusnya dibagi 92 persen (haji reguler) berbanding 8 persen (haji khusus), tetapi dibagi menjadi 50 persen berbanding 50 persen.
Asep menjelaskan komponen biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) terdiri atas bipih dan subsidi pemerintah yang diputuskan dalam rapat DPR RI bersama pemerintah.
Misalnya, untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, BPIH rata-rata setiap jemaah sebesar Rp93.410.286. Sementara setiap jemaah membayar 60 persennya atau sekitar Rp56.046.172, sedangkan 40 persen merupakan subsidi pemerintah dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp37.364.114.
âDari mana tambahan yang 40 persen? Nah, itulah dari uang yang dikumpulkan dari jemaah haji, kemudian dikelola BPKH atau Badan Pengelola Keuangan Haji, kemudian nanti hasilnya atau keuntungan dari pengelolaan itu digunakan lagi untuk kepentingan-kepentingan jemaah haji, termasuk untuk membayar kekurangan BPIH atau subsidi tadi,â kata Asep di Jakarta, kemarin.
Dana Manfaat
Namun, pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang kemudian diduga terjadi korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024, membuat pemerintah kehilangan pengelolaan dana manfaat untuk subsidi BPIH dari 8.400 jemaah reguler.
âNah, menjadi berkurang uang ini karena yang seharusnya dikelola pemerintah ada 18.400 haji reguler, kemudian hanya menjadi 10.000 haji reguler karena yang 8.400-nya dialihkan menjadi kuota haji khusus,â jelasnya.
Terlebih, kata Asep, subsidi biaya haji bergantung pada pengelolaan setoran awal haji per calon jemaah yang sebesar 25 juta rupiah. âKalau di sini kan waktu tunggunya haji yang reguler itu bisa sampai 20 tahun lebih. Jadi, negara memiliki kesempatan untuk mengelola uang haji itu selama hampir 20 tahun sehingga keuntungannya bisa lebih besar,â katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023â2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan MenagYaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai 1 triliun rupiah lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
KPK juga mengungkapkan agensi perjalanan haji tidak akan mendapatkan kuota haji khusus, seperti dari kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, apabila tidak menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat Kemenag.
âJadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan. Kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian,â kata Asep Guntur. Â Ant/S-2
- Korupsi Penyelenggaraan Haji
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.