Dishub DKI Jakarta Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan D.I. Panjaitan Selama Pekerjaan Saluran Jacking dan Crossing

Kamis, 11 Sep 2025, 15:15 WIB

JAKARTA – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di Jalan D.I. Panjaitan, Jakarta Timur, sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan saluran jacking dan crossing. Rekayasa ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proyek sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.

Pekerjaan saluran jacking akan berlangsung mulai 10 September 2025 hingga Februari 2026, dengan titik pengerjaan berada di sepanjang Jalan D.I. Panjaitan dari samping Underpass Cawang hingga simpang Kalimalang arah Tanjung Priok. Sementara pekerjaan saluran crossing berlokasi di depan Unit Pengelola Penyelidikan, Pengujian, dan Pengukuran Sumber Daya Air (UP4 SDA).

Ket. Foto: — Sumber: Koran Jakarta / Paundra Zakirulloh

Tahapan pekerjaan saluran jacking mencakup delapan titik joint pit mulai dari depan Park Hotel hingga area Brantas. Setiap titik memiliki jadwal pengerjaan berbeda, dimulai dari September hingga Februari 2026, yang akan menyebabkan penyempitan badan jalan di lokasi sekitar proyek.

Untuk menjaga kelancaran lalu lintas, sejumlah langkah teknis diterapkan, termasuk pembongkaran separator bus Transjakarta sepanjang kurang lebih 150 meter sehingga sementara waktu bus akan melintas bersama kendaraan umum lainnya. Separator tersebut akan dipasang kembali setelah pekerjaan selesai.

Selain itu, terdapat penutupan dua titik putaran balik. Putaran balik di depan Gedung Patria Park ditutup, sehingga pengendara diarahkan berputar melalui jalur atas Underpass Cawang/Halim Baru. Sementara putaran balik di depan Gedung Brantas ditutup, dengan arus lalu lintas dialihkan melalui Jalan Laksamana Malahayati dan berputar di depan Pasar Ciplak.

Pekerjaan saluran crossing sendiri dibagi ke dalam lima segmen dengan waktu kerja pada malam hari, yakni pukul 22.00 hingga 04.00. Pada pagi hari, area pekerjaan ditutup menggunakan pelat sehingga jalan dapat kembali dilintasi kendaraan.

PT Jaya Konstruksi sebagai pelaksana proyek bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan keamanan pengguna jalan di sepanjang lokasi pekerjaan. Selama masa proyek, Dishub DKI mengimbau masyarakat untuk menghindari ruas Jalan D.I. Panjaitan bila memungkinkan dan menyesuaikan perjalanan dengan rekayasa lalu lintas yang berlaku.

Pengendara juga diminta untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, arahan petugas di lapangan, serta selalu mengutamakan keselamatan. Rekayasa lalu lintas ini diharapkan mampu meminimalisir dampak kemacetan sekaligus memastikan pekerjaan pembangunan saluran jacking dan crossing berjalan lancar.

Dengan adanya rekayasa lalu lintas ini, Dishub DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur kota dan kelancaran mobilitas masyarakat. Proyek ini diharapkan dapat selesai sesuai jadwal dengan tetap mengutamakan kenyamanan dan keselamatan warga.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.