Diduga jadi Korban Perdagangan Orang, KKP Kawal Pemulangan 21 Calon Awak Kapal Perikanan

Selasa, 09 Sep 2025, 15:30 WIB

JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama International Organization of Migration (IOM), dan Destructive Fishing Watch (DFW) mengawal pemulangan 21 calon awak kapal perikanan (AKP) yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari ke daerah asal/tujuan masing-masing.

Para calon AKP itu telah diamankan Polda Bali pada Rabu (13/8) lalu di Pelabuhan Umum Benoa, usai mendapat laporan masyarakat terkait proses perekrutan dan penempatan AKP untuk bekerja di kapal perikanan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Ket. Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawal pemulangan 21 calon Awak Kapal Perikanan yang diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) — Sumber: KKP

Berdasarkan informasi dari Polda Bali, dugaan TPPO yang dilaporkan antara lain adanya indikasi perekrutan yang tidak transparan tentang informasi pekerjaan, calon AKP diisolasi di kapal, terdapat pemotongan uang panjar, dan penahanan alat komunikasi sehingga tidak ada akses komunikasi dengan keluarga, serta penahanan dokumen identitas. 

Selama dalam pengamanan Polda Bali seluruh calon AKP mendapatkan pendampingan dan assessment oleh DFW dan lembaga bantuan hukum Bali untuk mengetahui risiko yang dapat dialami oleh AKP dan keluarganya.

"Pemulangan AKP tersebut dilaksanakan 2 September lalu melalui transportasi darat. Fasilitasi pemulangan AKP ini merupakan komitmen, tanggung jawab, dan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi awak kapal perikanan secara menyeluruh, yaitu sebelum, saat, dan setelah bekerja pada kapal perikanan," kata Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mochamad Idnillah, di Jakarta, Selasa (9/9).

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Ridwan Mulyana mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pemulangan calon AKP ini. Pihaknya juga memastikan komitmen KKP dalam perbaikan tata kelola perekrutan dan penempatan AKP, khususnya transformasi kelembagaan agen perekrut, yaitu menjadi agen AKP yang berbadan hukum dan memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan, profesional dan kompeten.

“Kami mengimbau kepada pemilik kapal perikanan, agar memastikan proses perekrutan dan penempatan, pemenuhan hak atas upah dan kondisi kerja serta kesejahteraan AKP, dilakukan sesuai ketentuan dan perundang-undangan, hal ini dalam rangka menjamin keberlangsungan usaha penangkapan ikan di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan perlindungan terhadap AKP menjadi fokus utama dalam menjaga keberlangsungan usaha penangkapan ikan sebagai salah satu wujud dari program ekonomi biru melalui kebijakan penangkapan ikan terukur dalam mewujudkan yaitu sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan secara ekonomi, ekologi, dan sosial.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.