Menteri PKP: KUR Perumahan Berpihak pada Pengusaha Mikro-Kecil
Minggu, 07 Sep 2025, 18:01 WIBJAKARTA â Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan merupakan bentuk keberpihakan negara kepada pengusaha mikro dan kecil (UMK).
âKUR Perumahan adalah kebijakan yang berpihak kepada UMK dan baru ini ada KUR Perumahan sepanjang Indonesia berdiri,â kata Menteri PKP dalam acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Minggu (07/9).
Lebih lanjut, Menteri yang akrab disapa Ara itu mengajak para pengusaha dapat memanfaatkan KUR Perumahan untuk meningkatkan usahanya sekaligus perekonomian nasional dan mendorong munculnya pengusaha-pengusaha baru di Indonesia.
Namun, ia juga mengingatkan para pengusaha muda agar menaati peraturan dan menjalankan amanat di peraturan KUR Perumahan dengan profesional, sehingga dapat berdampak langsung terhadap ekosistem perumahan nasional serta mencegah adanya praktik merugikan seperti korupsi.
âSaya minta HIPMI di mengkurasi anggotanya, simpatisannya, atau network-nya secara serius. Kalau mengkurasi itu artinya mem-profiling dengan benar. Karena pengusaha enggak semua benar, ada yang benar, ada yang pura-pura benar, ada yang tidak benar,â kata Ara.
âKalau (pengusaha) enggak benar, jangan ikut (program ini). Tapi kalau yang benar, jangan ragu-ragu. Karena ini untuk rakyat, untuk (UMK) naik kelas, untuk menggerakkan ekonomi, pertumbuhan ekonomi, bisa buat orang banyak bekerja,â imbuhnya.
Adapun pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Ara menjelaskan KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).
Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.
Kredit Program Perumahan sisi supply rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.
Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan.
âSementara, sisi demand adalah UMKM, yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gudang, dan sebagainya,â kata Ara.
- Menteri PKP
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mensos Ungkap Sekolah Rakyat Dirancang untuk Hapus Rantai Kemiskinan
-
PLN Sebut Listrik Padam di Bali akibat Gangguan di PLTU Celukan Bawang
-
Ingin Jalan-jalan Hemat? KAI Daop 8 Surabaya Berikan Tarif Khusus Jarak Jauh Mulai Rp 45.000
-
Trump Umumkan Tarif Tinggi Impor Mobil, Industri Otomotif Global Terguncang
-
Kementerian PKP anggarkan Rp375 Miliar bangun Rusun
-
Ultherapy Prime, Teknologi untuk Kencangkan dan Remajakan Kulit Secara Non Invasif
-
Bupati Bogor Mengerahkan Tim Saber Pungli guna Memeriksa Empat Kades yang Minta THR
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.