Distribusi Pupuk Subsidi Kian Ketat, Pemerintah Libatkan Gapoktan dan Kopdes Merah Putih
Jumat, 05 Sep 2025, 17:50 WIBJAKARTA - Penyaluran pupuk subsidi menjadi instrumen penting untuk menjaga produktivitas pertanian dan stabilitas harga pangan.Â
Skema ini membantu meringankan beban biaya petani, khususnya di tengah fluktuasi harga pupuk global.Â
Namun, efektivitasnya kerap terkendala masalah distribusi, ketepatan sasaran, dan keterbatasan anggaran.Â
Jika tidak diawasi dengan baik, risiko penyalahgunaan dan ketidaksesuaian data penerima bisa mengurangi manfaat subsidi.Â
Karena itu, digitalisasi sistem distribusi dan pengawasan berlapis menjadi kunci agar penyaluran pupuk subsidi benar-benar mendukung peningkatan produksi pangan nasional.
Pemerintah terus memperkuat posisi gabungan kelompok tani (Gapoktan) sebagai Kelembagaan Ekonomi Petani, termasuk dapat berkolaborasi dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan kehadiran Koperasi Desa Merah Putih akan memperkuat sistem distribusi pupuk subsidi yang selama ini menjadi penopang produktivitas pertanian sebab kehadiran KDMP di setiap desa, mendekatkan petani kepada pupuk.
"Petani bisa mendapatkan akses yang menyeluruh terhadap input pertanian melalui KDMP, mulai dari pupuk subsidi, nonsubsidi seperti ZA, ZK, Phosgreen, Phonska Plus, pupuk organik, hingga pestisida,â katanya melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (5/9).
Oleh karena itu, Kementerian Koperasi terus mendorong penguatan KDMP Putih sebagai mitra strategis dalam rantai pasok pupuk bersubsidi, sehingga dapat membantu upaya pengendalian program distribusi pupuk, katanya, menambahkan.Â
Menurut dia, penguatan titik serah pupuk bersubsidi melalui KDMP sebagai upaya memperkuat peran koperasi dalam ketahanan pangan nasional, selain itu juga menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi desa dan terwujudnya swasembada pangan.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelatihan Pertanian Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian Tedy Dirhamsyah mengatakan mereka melakukan beberapa mekanisme agar Gapoktan bisa menjadi titik serah pupuk bersubsidi seperti mengidentifikasi petani yang potensial menjadi anggota kelompok tani.
Pemerintah, lanjutnya, juga mendorong kelompok petani menjadi gabungan kelompok tani agar bisa lebih kuat, punya posisi tawar juga lebih tinggi dengan pemangku kepentingan yang lain, kemudian pengembangan jejaring dan kemitraan usaha dari Gapoktan tersebut.
Namun Tedy mengakui, ada beberapa kendala Gapoktan menjadi titik serah pupuk bersubsidi yakni permodalan belum memadai, keterbatasan gudang, keterbatasan SDM manajerial, persyaratan masih belum lengkap dan ada keraguan terutama banyaknya kios yang berdekatan.
Karena itu, mantan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian BPPSDMP itu menambahkan peran penyuluh dalam mendampingi Gapoktan menjadi penting terutama menjadikan Gapoktan berfungsi dengan baik dan membantu dalam mengakses fasilitas keuangan.
"Penyuluh juga menjadi pembimbing peningkatan kapasitas SDM Gapoktan dan memberikan edukasi persyaratan dan manfaat Gapoktan sebagai titik serah pupuk," katanya saat webinar "Penguatan Titik Serah Pupuk Bersubsidi & Peran Koperasi Desa Merah Putih".
Berdasarkan data BPPSDMP, saat ini terdapat 290 Gapoktan, 29 Poktan, serta 406 Koperasi yang sudah bergabung sebagai kios atau penyalur pupuk bersubsidi. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian telah mengusulkan 452 Gapoktan sebagai titik serah dalam usulan Tahap IV yang tersebar di 17 provinsi.
Sedangkan Kementerian Koperasi telah meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih yang juga dapat menjadi titik serah pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
VP Manajemen Saluran Penjualan PT Pupuk Indonesia Yan Januar Akbar mengatakan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 maka penyaluran pupuk subsidi lebih sederhana.
Jika sebelumnya distribusi pupuk melalui dua jalur yakni distributor yang merupakan entitas sendiri, dan pengecer. Kini distributor menjadi pelaku usaha distribusi yang menjadi satu bagian dengan Pupuk Indonesia.
Dengan Perpres baru tersebut maka ada empat pelaku usaha yang bisa menyalurkan pupuk subsidi yakni Gapoktan, pengecer, kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) dan koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mana alokasinya diatur pemerintah, baik Kementan maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
- Distribusi pupuk subsidi
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BEI Sulsel Ajak Gen Z Melek Bursa, Bukan Cuma Tren Sosial Media
-
DPRD DKI Sambut Positif Peluncuran JakCare
-
Tensi Timur Tengah Memanas, IHSG Ditutup Melemah
-
Waspada: peringatan dini gelombang hingga enam meter di Bali
-
Bupati Pidie Jaya Tegaskan Percepatan Pemulihan Pascabencana
-
Mentan: Pencabutan Izin Ribuan Kios Nakal Tak Ganggu Distribusi Pupuk Subsidi!
-
Pemeriksaan kesuburan tanah di Tulungagung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.