Menkeu Kucurkan SAL Rp16 Triliun, Koperasi Desa Didorong Jadi Penopang Ekonomi Rakyat
Selasa, 02 Sep 2025, 22:05 WIBJAKARTA â Pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) menunjukkan bagaimana pemerintah mengelola ruang fiskal secara fleksibel tanpa sepenuhnya bergantung pada utang baru.
Namun, penggunaan SAL yang berlebihan tanpa diimbangi peningkatan penerimaan dan efisiensi belanja berpotensi mengurangi kemampuan fiskal jangka panjang serta mengaburkan urgensi reformasi pendapatan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meneken aturan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 28 Agustus 2025 dan diundangkan pada 1 September 2025.
Dikutip dari PMK 63/2025 di Jakarta, Senin (1/9), Pasal 2 menyebut penggunaan SAL disalurkan melalui penempatan dana pada bank, dengan besaran penggunaan SAL sebesar Rp16 triliun.
Bank yang dimaksud yaitu perbankan Himbara, di antaranya BNI, BRI, Mandiri, dan BSI. Keempat bank ini memberikan pinjaman kepada KDMP dengan suku bunga rendah 6 persen, tenor hingga 6 tahun, dan masa tenggang 6-8 bulan dengan mempertimbangkan kapasitas usaha dari masing-masing koperasi.
Dalam Pasal 3 PMK 63/2025, dijelaskan bahwa penggunaan SAL dilakukan dengan pemindahbukuan dana SAL dari rekening kas SAL ke rekening kas umum negara (RKUN) dalam rupiah.
SAL tersebut dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran bendahara umum negara (BUN) investasi pemerintah yang rinciannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Selanjutnya, Pasal 5 menyebutkan penggunaan SAL dari RKUN untuk penempatan dana pada bank dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen.
Hasil penggunaan SAL dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025.
Dalam kesempatan sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan penggunaan SAL itu merupakan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah.
Dengan suntikan pendanaan itu, Sri Mulyani menegaskan Kopdes Merah Putih tidak mengganggu likuiditas dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
Namun, kata Sri Mulyani, bank Himbara harus melakukan due diligence atau uji tuntas penilaian kinerja sebelum menyalurkan pinjaman. Dengan begitu, penyaluran kredit bisa dilakukan dengan baik tanpa menambah risiko bagi perbankan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Harga Emas Antam, Senin (26/1), Tembus ke Angka Rp2,917 Juta/Gram
-
Sukses Besar, Netflix Siapkan Sekuel "KPop Demon Hunters"
-
WhatsApp Hadirkan Fitur Tag dan Stiker Tesk di Obrolan Grup
-
Fasilitas Keselamatan Sirkuit Mandalika Ditingkatkan
-
Kuba Berduka, Wakil PM Ricardo Cabrisas Tutup Usia
-
Kepala Daerah se-Papua Terima Arahan dari Presiden
-
Gerakan Sekolah Menyenangkan Dorong Perubahan Cara Belajar di Kulon Progo
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.