- Home
-
- Megapolitan
-
- Lokataru: Penangkapan Delp...
Lokataru: Penangkapan Delpedro Sewenang-wenang dan Kriminalisasi Pembela HAM
Selasa, 02 Sep 2025, 13:19 WIBJAKARTA â Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, telah ditangkap Polda Metro Jaya, Senin (1/9) malam. Dia ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga telah menghasut untuk bertindak anarkistis dalam aksi unjuk rasa di Jakarta beberapa hari lalu.
Sementara itu, mengeluarkan pernyataan atas penangkapan tersebut melalui akun Instagram @lokataru_foundation, Selasa (2/9).Lokataru menyebut, penangkapan dilakukan tanpa penjelasan resmi mengenai dasar hukum. Tidak ada surat perintah yang ditunjukkan saat penangkapan. Selain itu, polisi langsung membawa Delpedro ke arah Polda Metro Jaya.
"Penangkapan sewenang-wenang, ancaman terhadap kebebasan sipil. Kriminalisasi pembela HAM melemahkan demokrasi," demikian tertulis akun Instagram Lokataru tersebut. Lokataru mengecam keras penangkapan terhadap Delpedro Marhaen. Mereka minta polisi segera membebaskan Delpedro tanpa syarat.
Selain itu, tuntutan lain Lokataru, agar polisi juga harus menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi. Negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai dengan amanat konstitusi serta standar hak asasi manusia internasional.
Delpedro dijemput paksa anggota Polda Metro Jaya Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Delpedro dibawa ke Polda Metro Jaya. Kantor yayasan ini berada di Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Selasa (2/9), mengungkapkan, Delpedro dituduh melakukan tindak pidana penghasutan. âDia menghasut untuk melakukan tindakan anarkistis, bukan ajakan untuk berunjuk rasa,â ungkapnya.
Polisi datang menggunakan Ertiga putih dan langsung mengetuk dan bertanya, âDi mana Delpedro.â Begitu ada sautan yang bersangkutan, maka polisi langsung merangsek masuk ke dalam kantor yayasan tersebut dan membawa Delpedro.
Penangkapan ini hasil pengamatan dan pendalaman sejak tanggal 25 Agustus, saat demo pertama mulai. âKalau dia ditangkap berarti sudah ditetapkan sebagai tersangka,â tutur Ade. Kantor Lokataru Foundation, di daerah Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Pada saat penjemputan paksa, kepolisian menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi termasuk surat penangkapan. Namun Delpedro menanyakan legalitas dokumen tersebut serta Pasal-pasal yang dituduhkan. Dugaan Delpedro berada di balik demo anarkistis dan tuduhan mengajak bertindak anarkis, barulah sepihak dari Polda Metro Jaya.
- Delpedro Marhaen
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Grab Kenalkan Fitur ‘Request to Pay’ Pertama di Indonesia
-
Koordinatoriat Wartawan Parlemen Berbagi Dengan Anak Yatim dan Dhuafa
-
Terminal Lebak Bulus Prediksi Puncak Arus Mudik pada H-3 Lebaran
-
Jangan Paksakan Diri, Hindari Mudik dengan Sepeda Motor
-
APG Thailand 2025 Sebagai Momentum untuk Regenerasi Atlet
-
Unnes Gelar "Sinden Idol" demi Lestarikan Kesenian Tradisional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.