KPK: Eks Menag Diharapkan Hadiri Pemanggilan Penyidik Esok
Minggu, 31 Agu 2025, 21:40 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik, Senin (1/9/2025). Diketahui, ini merupakan pemanggilan kedua Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Bahkan, KPK telah mencegah Yaqut ke luar negeri terkait kasus ini.
"Mohon didoakan semoga hadir ya Mas," kata plt Deputi penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu (31/8).
KPK menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi kuota haji melibatkan PPATK. Hal tersebut dilakukan KPK guna mendalami aliran uang dalam dugaan korupsi ini.
"Termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening. Itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK," kata ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya yang dikutip, Senin (18/8) lalu.
KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Angka tersebut masih perhitungan awal KPK yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara.
Budi mengatakan, penyidik akan mendalami pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.
KPK telah mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari rumah Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah Yaqut terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
"Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ tim mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Dari barang bukti itu penyidik akan dilakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti untuk mendukung penanganan perkara," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/8).
Selain rumah Yaqut, penyidik juga menggeledah rumah ASN Kemenag di daerah Depok. Dari rumah tersebut penyidikan mengamankan kendaraan roda empat yang diduga berkaitan kasus ini. ils/I-1
- Dugaan Korupsi
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Ini Beda, Biar Pelayanan Maksimal, Ambon Jalankan WFH Bergilir
-
Sambut HUT ke-80 TNI AU 2026, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Pemeriksaan Mata Gratis untuk Masyarakat
-
Masyarakat Diminta Tak Khawatir Hadapi El Nino, Kementan Siapkan Langkah Mitigasi Terukur
-
Jembatan Gantung Bantaragung-Pemalang yang Putus Kini Kembali Terhubung
-
KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun terkait Kasus OTT Wali Kota Maidi
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
KPK Temukan Upaya untuk Menghambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.