Pemkot Yogyakarta Tambah Alat Penghadang Sampah di Empat Sungai
Sabtu, 30 Agu 2025, 15:55 WIBYOGYAKARTA â Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana menambah pemasangan *floating trash barrier* atau alat penghadang sampah di sejumlah sungai. Sedikitnya tujuh unit tambahan akan dipasang di empat sungai, yakni Winongo, Code, Manunggal, dan Gajah Wong.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Kota Yogyakarta, Very Tri Jatmiko, menjelaskan pengadaan tersebut akan menggunakan anggaran dari APBD Perubahan 2025 dengan alokasi sekitar Rp100 juta.
âRencana penambahan ada tujuh titik. Insya Allah realisasinya pada November mendatang,â ujar Very saat dikonfirmasi, Jumat (29/8/2025).
Sebelumnya, empat *trash barrier* telah terpasang di Sungai Code dan Winongo, masing-masing di bagian hulu dan hilir. Pola yang sama akan diterapkan pada pemasangan tambahan, khususnya di lokasi yang selama ini belum terpasang.
Menurut Very, keberadaan *trash barrier* terbukti mempermudah petugas pembersih sungai atau ulu-ulu dalam mengendalikan sampah. Alat tersebut efektif menjaring sampah agar tidak terbawa arus dan menyebar di sepanjang badan sungai.
âDengan adanya *trash barrier*, pembersihan sampah bisa lebih cepat, efektif, dan efisien,â ujarnya.
Ketua komunitas Pemerti Code, Totok Pratopo, mengapresiasi langkah DLH. Menurutnya, alat penghadang sampah ini sangat membantu dalam menjaga kebersihan sungai meski masih memiliki keterbatasan.
âKalau debit air meningkat, ada kemungkinan sampah lolos di bagian bawah. Tapi secara umum, upaya DLH ini patut diapresiasi. Ke depan, perlu dipikirkan bagaimana alat ini tetap efektif saat banjir,â kata Totok ketika ditemui dalam kegiatan bersih-bersih Sungai Code belum lama ini.
Totok juga menyoroti kendala yang dihadapi ulu-ulu saat mengangkut sampah yang terjaring di *trash barrier*, terutama di kawasan Jetisharjo. Akses dari sungai ke atas talud dinilai belum memadai sehingga menyulitkan proses pengangkutan.
âPerlu ada fasilitas tambahan seperti kantong sampah atau titik angkut yang memudahkan petugas membawa sampah ke atas bantaran,â tambahnya.
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Ngaben Massal Desa Sumber Agung Lampung Selatan Jadi Simbol Kebersamaan Umat
-
Sidak Ombudsman Jadi Alarm! Kementerian Mulai Tertibkan Lapas
-
Lebih Tua dari Jakarta, Tiga Buku Sejarah 500 Tahun Banjarmasin Ini Wajib Dibaca Generasi Muda
-
Pameran Andrei Stenin 2025 di AHC Tampilkan 19 Foto Tunggal dan 12 Foto Seri
-
Tahan Malaysia dengan 10 Pemain, John Herdman Minta GBK Bergemuruh Lawan Bangladesh
-
Update Perolehan Medali Sementara Asian Games 2026, Indonesia Stabil di Peringkat ke-13 Walau Tambah Emas dari Panahan
-
Wakil Wali Kota Jakbar: Upaya Cegah Narkoba Harus Jadi Prinsip Sosial
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.