Pakar UMY: Proses Hukum Kasus Ojol Terlindas Rantis Brimob Harus Transparan
Jumat, 29 Agu 2025, 14:30 WIBYOGYAKARTA â Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Biantara Albab, menegaskan bahwa penanganan kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob harus dilakukan secara transparan dan imparsial.
âPemerintah harus membuka seluruh proses hukum dari awal hingga akhir secara terang benderang kepada publik. Penanganan perkara tidak boleh berpihak atau melindungi aparat hanya karena statusnya sebagai bagian dari institusi negara. Akses terhadap keadilan bagi korban maupun keluarga juga harus dijamin, baik dari sisi hukum maupun sosial,â ujar Biantara di Yogyakarta, Jumat (29/8).
Ia menekankan bahwa prinsip *equality before the law* atau persamaan di hadapan hukum wajib menjadi pijakan utama. Proses hukum, kata dia, tidak boleh berhenti sebatas sanksi etik kepolisian, tetapi juga harus masuk ranah pidana agar mampu menjawab rasa keadilan masyarakat.
Menurut Biantara, peristiwa ini menyentuh aspek fundamental negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian, tidak ada satu pun pihak, baik rakyat maupun penguasa, yang boleh bertindak di luar koridor hukum.
âHarapan saya, penanganan kasus ini tidak sebatas pada pelanggaran kode etik, tetapi juga diproses secara pidana. Apakah masuk kategori pembunuhan, kelalaian, atau pasal lainnya, yang penting jangan berhenti di ranah profesi kepolisian. Penegakan hukum harus mampu menjawab rasa keadilan masyarakat,â tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa negara berkewajiban melindungi warga tanpa pandang bulu. âPrinsip keadilan dan perlindungan warga negara harus dijunjung tinggi. Setiap orang setara di depan hukum, sehingga tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara aparat dengan masyarakat biasa,â ujarnya.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis (28/8) malam, usai aparat kepolisian memukul mundur massa aksi yang berunjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Kericuhan kemudian merembet ke sejumlah kawasan, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan, lokasi di mana insiden ojol terlindas rantis Brimob diduga terjadi.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menyampaikan pada Jumat dini hari bahwa terdapat tujuh personel Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis tersebut. Ketujuhnya kini masih dalam proses pemeriksaan.
- UMY
- Kematian Driver Ojol
Redaktur: Eko S
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Saat Macet Tak Lagi Menguras, Ayla Menjaga BBM Tetap Bersahabat
-
Telkom Perkuat Ekosistem AI Nasional Lewat Peluncuran AI Campus di Yogyakarta
-
Lindungi Hutan Konservasi, Satgas PKH Sumbar Tertibkan Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir
-
Pelemahan Rupiah Uji Ketahanan Likuiditas Perbankan Syariah
-
Ancaman Dampak Perang Iran, Pemprov Jatim Fokus Layani Investor untuk Jaga Iklim Investasi
-
Korut akan Pilih Delegasi untuk Majelis Rakyat Tertinggi
-
Bupati Kepulauan Seribu: Libatkan Anak-anak Muda Kita Berkreasi Dalam Program MBG
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.