MK Melarang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris dan Direksi

Jumat, 29 Agu 2025, 01:35 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD. Penegasan itu tertuang pada putusan MK untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang disampaikan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis sore (28/8).

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan mengatakan mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian. Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa wakil menteri ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

Ket. Foto: Mahkamah Konstitusi (MK) — Sumber: istimewa

MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan.

Dengan putusan itu, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini menjadi berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Perkara 128 tersebut dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum.

Terhadap putusan tersebut, dua orang hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.

Merugikan Rakyat

Presiden Prabowo Subianto sendiri di Tangerang, Kamis (28/8), kembali menyoroti pemberian bonus atau tantiem bagi komisaris BUMN yang menurutnya merugikan rakyat. Untuk itu ia pun menegaskan penghapusan tantiem dilakukan demi rakyat.

Menanggapi hal itu, Direktur Masyarakat Politik Ekonomi Indonesia (MEPI), Iyuk Wahyudi, menilai putusan tersebut sebagai langkah penting memperkuat integritas pemerintahan melalui implementasi tata kelola yang baik (good governance).

Menurutnya, rangkap jabatan selama ini menjadi pintu masuk konflik kepentingan yang berpotensi merugikan publik.

“Dengan larangan ini, wakil menteri akan lebih fokus menjalankan fungsi membantu menteri, bukan mengurusi kepentingan lain. Publik bisa lebih percaya bahwa setiap kebijakan diambil murni untuk kepentingan negara,” kata Iyuk.

Praktik rangkap jabatan jelasnya menimbulkan persepsi negatif karena pejabat dianggap memiliki privilese ganda, baik di ranah birokrasi maupun bisnis. “Apalagi ketika rangkap jabatan menyentuh posisi strategis di BUMN atau perusahaan swasta, risiko terjadinya penyalahgunaan kewenangan sangat besar,” tambahnya.

Putusan MK itu katanya harus dijalankan secara konsisten agar tidak hanya menjadi norma hukum di atas kertas. “Pengawasan publik dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada celah kompromi. Pemerintahan bersih hanya bisa terwujud bila pejabat negara menjalankan fungsi tunggal secara profesional,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti menilai putusan MK itu sudah tepat karena rangkap jabatan pasti output-nya tidak maksimal dan berpotensi terjadi conflict interest.

Esther berharap, putusan MK tersebut semestinya langsung dieksekusi, tidak perlu memberi kesempatan dua tahun kepada Pemerintah untuk menyesuaikan lagi aturan di level teknis.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.