Gempar Mantan Hakim Dihukum Kasus Korupsi Diangkat Jadi PNS, MA: Aktivasi Status PNS eks Hakim Itong hanya Syarat Pemberhentian

Kamis, 28 Agu 2025, 14:02 WIB

JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menegaskan bahwa aktivasi status pegawai negeri sipil (PNS) mantan Hakim Itong Isnaeni Hidayat hanya merupakan syarat pemberhentian dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Yanto menjelaskan bahwa untuk mendapatkan rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat dari BKN melalui aplikasi Integrated Mutasi (I-MUT), jabatan pelaksanaan PNS yang diberhentikan perlu dicantumkan, sebagaimana ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Ket. Foto: Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto — Sumber: antara foto

"Jadi, saya tegaskan tidak ada pengangkatan kembali saudara Itong Isnaeni Hidayat sebagai PNS di Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/8).

Dengan demikian, kata Yanto, pemberian status Itong Isnaeni sebagai Klerek Analisa Perkara Pengadilan di Pengadilan Negeri Surabaya hanya untuk mempercepat proses rekomendasi BKN tentang pemberhentian dengan tidak hormat Itong sebagai PNS di Mahkamah Agung.

Hal itu merupakan tindak lanjut atas diberhentikannya Itong Isnaeni sebagai hakim dengan Keputusan Presiden RI.

Ia menjelaskan Itong Isnaeni sudah diberhentikan secara tidak hormat oleh MA sebagai hakim setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2002 dan telah dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp390 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, pemberhentian tidak hormat sebagai hakim tersebut tidak serta-merta meninggalkan status Itong sebagai PNS.

Kendati demikian, Yanto menuturkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 26 tahun 1991, pemberhentian dengan tidak hormat seseorang dari jabatan hakim berdasarkan alasan dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan dapat diikuti dengan pemberhentian sebagai PNS.

Meski begitu, pemberhentian sebagai PNS tersebut tetap harus mendapatkan rekomendasi BKN dengan melewati serangkaian mekanisme secara formal, salah satunya penyertaan jabatan yang bersangkutan.

"Nah, memang ada syarat-syarat tertentu untuk bisa diberhentikan sebagai PNS. Secara formal itu harus diaktifkan terlebih dahulu dengan jabatan tadi, kemudian diikuti dengan permohonan pemberhentian dengan tidak hormat, itu syarat yang ditentukan oleh BKN," tuturnya.

Adapun pemberitaan mengenai Itong Isnaeni yang kembali diangkat menjadi PNS belakangan viral di media sosial maupun media massa.

Dilaporkan bahwa Itong diangkat kembali menjadi PNS di PN Surabaya berdasarkan Surat Keputusan MA per tanggal 21 Agustus 2025.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Gempa M 5,9 Guncang Jepang Dekat Tokyo: 37 Orang Terluka, Kereta Sempat Lumpuh!

Perang Dagang AS-Kanada Memanas: Mark Carney Siapkan Bea Masuk Produk Washington

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.