Diskon Pajak Diharap Bantu Kinerja Hotel-Restoran

Kamis, 28 Agu 2025, 01:05 WIB

JAKARTA – Potongan atau diskon pajak diharapkan dapat membantu kinerja hotel dan restoran Jakarta. Harapan ini datang dari Ketua DPRD Jakarta Khoirudin, Rabu (27/8). Dia mengatakan, pemberian insentif berupa diskon pajak sektor perhotelan dan restoran merupakan tindakan bijak dari pemerintah terutama dalam kondisi perekonomian belum stabil saat ini.

“Ini sangat membantu para pelaku usaha. Kita ketahui bahwa perekonomian sedang tidak baik-baik saja,” kata Khoirudin. Menurutnya, kebijakan itu tentu mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut, namun kebijakan itu perlu didukung karena meringankan pelaku usaha.

Ket. Foto: Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Justin Adrian di Jakarta, Kamis (19/6). — Sumber:

Khoirudin menjelaskan bahwa PAD bisa didapatkan dari berbagai sektor lain, seperti pemanfaatan aset daerah yang sampai saat ini belum optimal. “Jadi, saya dukung yang diputuskan Gubernur Pramono Anung untuk memberikan insentif pajak. Ini langkah tepat yang menggembirakan para pengusaha yang memang sedang terpuruk,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa sebelumnya para pengusaha sektor tersebut tidak mendapat diskon ketika ekonomi baik. Maka, ketika sedang tidak baik-baik saja perlu diperhatikan. Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 722 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa keringanan pajak bagi sektor perhotelan, restoran, serta usaha makanan dan minuman.

Menurut Pramono langkah tersebut sebagai upaya menjaga kesinambungan usaha wajib pajak sektor perhotelan, restoran, guna mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta. Dalam pergub itu, kata Pramono, Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan potongan pajak untuk jasa perhotelan sebesar 50 persen hingga September. Setelah itu, potongan akan berkurang menjadi 20 persen hingga Desember. Sedangkan untuk sektor makanan, minuman, dan restoran, diberikan keringanan 20 persen hingga akhir tahun.

Langkah Tepat

Pendapat senada disampaikan Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Justin Adrian. Menurutnya, insentif pajak berupa diskon 50 persen bagi sektor perhotelan serta 20 persen untuk restoran merupakan kebijakan tepat. “Sudah semestinya, Pemprov memberikan dukungan sekuat-kuatnya kepada sektor perhotelan dan restoran karena industri tersebut termasuk yang cukup banyak menyerap tenaga kerja,” jelas Justin.

Justin juga menandaskan, kebijakan Gubernur Jakarta Pramono Anung yang akan memberikan insentif pajak berupa diskon 50 persen bagi sektor perhotelan serta 20 persen untuk restoran patut untuk didukung. Justin menilai, kebijakan insentif pajak ini tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih kembali setelah mengalami kesulitan ekonomi beberapa waktu ke belakang.

“Kebijakan insentif datang pada waktu yang tepat. Kita masih mengingat bahwa sektor perhotelan sempat terpukul dengan berkurangnya tingkat okupansi terutama hotel berbintang yang terus menurun, bahkan mencapai angka 38 persen Maret 2025,” ujarnya.

Namun bulan Juni, kata dia, tingkat okupansinya mulai kembali meningkat meskipun belum menyentuh angka ideal. Untuk itu, kebijakan strategis berupa pemotongan pajak dari Pemerintah Provinsi diharapkan dapat membawa dampak yang positif. Justin juga berharap bahwa kebijakan diskon pajak ini bisa mendorong sektor-sektor tersebut untuk menyerap lebih banyak lagi tenaga kerja Jakarta.

“Selain dapat meringankan kewajiban pajak, insentif juga dapat menjadi stimulan industri perhotelan dan restoran di Jakarta untuk tetap bergeliat dan menyerap tenaga kerja,” ujarnya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.