- Home
-
- Luar Negeri
-
- AS Bakal Perpendek Masa Be...
AS Bakal Perpendek Masa Berlaku Visa Bagi Jurnalis
Kamis, 28 Agu 2025, 20:58 WIBWASHINGTON - Amerika Serikat (AS) berencana memperpendek masa berlaku visa bagi mahasiswa asing dan jurnalis, menurut rancangan kebijakan pemerintah yang dirilis Rabu (27/8), seiring langkah Presiden Donald Trump memperketat aturan imigrasi di seluruh negara tersebut.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) menyatakan pihaknya ingin memperketat aturan untuk visa F bagi mahasiswa internasional, visa J bagi peserta program pertukaran, dan visa I bagi pekerja media.
Dalam rencana tersebut, pemegang visa pelajar dan pertukaran hanya dapat tinggal hingga empat tahun, sementara visa jurnalis dibatasi maksimal 240 hari. Khusus warga negara Tiongkok yang masuk kategori jurnalis hanya akan diizinkan tinggal selama 90 hari.
DHS menilai AS terlalu lama membiarkan mahasiswa asing dan pemegang visa lain tinggal hampir tanpa batas waktu, yang dianggap menimbulkan risiko keamanan, membebani anggaran negara, serta merugikan warga AS.
Aturan baru tersebut, menurut pernyataan DHS, bertujuan mengakhiri praktik tersebut dengan membatasi lama tinggal, sekaligus meringankan beban pemerintah dalam mengawasi keberadaan mahasiswa asing dan riwayat mereka.
Pada akhir masa jabatan pertamanya tahun 2020, Trump pernah mengajukan kebijakan serupa. Namun, usulan itu mendapat penolakan luas dari lembaga pendidikan tinggi dan berbagai institusi lain, hingga akhirnya dicabut oleh pemerintahan Presiden Joe Biden pada tahun berikutnya.
DHS menyebut akan menerima masukan publik terkait usulan terbaru itu selama 30 hari. Meski begitu, belum jelas kapan pemerintahan Trump akan memberlakukan kebijakan visa yang baru.
Pemegang visa mahasiswa, pertukaran mahasiswa, dan jurnalis tetap dapat mengajukan perpanjangan setelah masa awal berakhir.
Selain alasan keamanan publik, DHS juga menekankan bahwa meningkatnya jumlah pemegang visa F, J, dan I membuat pengawasan terhadap mereka semakin menantang.
Menurut data DHS, pada 2024 terdapat sekitar 1,6 juta mahasiswa asing dengan visa F di AS, naik dari 260.000 pada tahun ajaran 1980â1981.
Sejak akhir 1970-an, mahasiswa asing dengan kriteria visa F diizinkan masuk ke Amerika Serikat tanpa batas waktu tertentu, menurut keterangan Departemen Keamanan Dalam Negeri.
Departemen itu menyebutkan, tahun lalu terdapat sekitar 523.000 pemegang visa J dan 24.000 pemegang visa I yang tinggal di AS.
Dalam perkembangan terkait, Departemen Luar Negeri AS pekan lalu mengumumkan bahwa pihak berwenang sedang meninjau catatan perjalanan dan dokumen lebih dari 55 juta warga asing pemegang visa sah, tanpa memandang kewarganegaraan, untuk mendeteksi kemungkinan pelanggaran yang dapat berujung deportasi.
Sejak Donald Trump menjabat kembali sebagai presiden pada Januari, seorang pejabat menyebut pemerintah telah mencabut lebih dari dua kali lipat jumlah visa dibanding periode yang sama tahun lalu, termasuk hampir empat kali lipat visa pelajar. Ant/Kyodo-OANA
- us visa
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
Isu Penyiksaan Makin Kompleks, Ombudsman RI Dorong Pemerintah Ratifikasi Protokol Anti Penyiksaan
-
KAI Palembang Beri Diskon Tiket KA Sindang Marga pada Hari Kemerdekaan
-
Remaja yang tenggelam saat berburu hama babi ditemukan meninggal dunia
-
Bikin Visa AS Kian Sulit, Wisatawan Diperlukan Serahkan Riwayat di Media Sosial
-
Fenomena Langit Langka yang Pernah Terjadi di Indonesia: Momen Okultasi Bulan Terhadap Saturnus
-
Bata Luncurkan Koleksi Sepatu untuk tampil Elegan, Nyaman, dan Penuh Gaya pada Hari Lebaran 2025
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.