KPU RI Tunggu Kebijakan Resmi Pemisahan Pemilu dan Pilkada

Selasa, 26 Agu 2025, 03:06 WIB

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan sejauh ini masih menunggu kebijakan resmi dari pembentuk undang-undang terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang sebelumnya digelar secara serentak.

Komisioner KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa KPU RI sebagai penyelenggara pemilihan umum bekerja berdasarkan regulasi yang ada sehingga tidak dalam kapasitas menyetujui atau menolak putusan MK dimaksud.

Ket. Foto: Komisioner KPU RI Idham Holik (baju biru) bersama jajaran KPU Kabupaten Bekasi usai mengikuti kegiatan diskusi publik di aula kantor KPU setempat, Senin (25/08/25) — Sumber: Antara

“Kita tunggu saja kebijakan dari pembentuk undang-undang. Karena memang kami berdasarkan pasal 22 ayat 6 sebagai penyelenggara pemilu itu adalah pelaksana undang-undang. Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” katanya di KPU Kabupaten Bekasi, Senin (25/8).

Ia mengatakan tindak lanjut atas putusan MK merupakan kewenangan pembentuk undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Apalagi memang pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 undang-undang 12 tahun 2011 tentang tata pembentukan peraturan undang-undang Indonesia tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah pembentuk undang-undang,” katanya.

Pihaknya juga menegaskan tidak bisa mengambil sikap setuju atau tidak setuju mengenai putusan dari Mahkamah Konstitusi dimaksud. “Kami berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tidak dalam kapasitas setuju atau menolak. Ya kami ini pelaksana undang-undang pemilu dan pilkada,” ucapnya.

Dirinya mengaku putusan MK ini akan membawa implikasi besar terhadap jadwal penyelenggaraan pilkada.

Idham Holik menyatakan diskusi publik membahas soal wacana penerapan pemilu melalui pemungutan suara secara elektronik atau e-voting menjadi bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemilu serta Pilkada 2024.

“Kami dari KPU RI hadir untuk membahas potensi penggunaan e-voting dalam pemungutan suara, baik di Pemilu maupun Pilkada,” kata Idham.

Dia menilai peluang penerapan e-voting pada Pemilu maupun Pilkada 2029 sangat bergantung pada kebijakan pembentuk undang-undang meski penggunaan teknologi sebetulnya sudah diatur dalam regulasi pilkada hanya banyak prasyarat yang harus dipenuhi. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.