Kementerian Haji dan Umrah Segera Terbentuk

Selasa, 26 Agu 2025, 03:03 WIB

Presiden Prabowo akan membentuk Kementerian Haji dan Umrah untuk memperkuat sistem penyelenggaraannya yang sesuai dinamika, kebutuhan jemaah, transparan, dan akuntabel.

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berupaya membentuk Kementerian Haji dan Umrah melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Haji dan Umrah, karena ingin memperkuat sistem penyelenggaraan haji.

Ket. Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Tengah) menerima pandangan fraksi dari Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina (kiri) saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8). — Sumber: Koran Jakarta/M. Fachri

Menurut dia, revisi UU tersebut bukan dimaksudkan untuk mengubah esensi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang telah terbangun selama ini. Dengan memperkuat dan menyempurnakan sistem, Presiden berharap penyelenggaraan haji dan umrah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan jemaah.

“Serta prinsip tata kelola pemerintahan yang moderen, transparan dan akuntabel,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/8).

Di masa mendatang, dia mengatakan bahwa kelembagaan dan tanggung jawab ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dalam satu kementerian yang dibentuk tersebut untuk mengelola seluruh aspek ibadah itu. “Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas, kepada masyarakat,” kata dia.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa RUU tersebut juga menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam mewujudkan ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pengaturan mengenai penyesuaian komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji, mengatur kuota haji reguler dan khusus, hingga pemantauan evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Rapat Paripurna

Adapun RUU tersebut sudah disetujui di tingkat Komisi VIII DPR RI pada Senin ini. Selanjutnya, RUU tersebut akan diputuskan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI yang direncanakan digelar pada Selasa (26/8).

Persetujuan itu menandakan pembahasan RUU itu sudah selesai di tingkat komisi.

Adapun substansi perubahan undang-undan tersebut di antaranya soal pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, dengan mengganti frasa “badan” menjadi “kementerian”.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dalam waktu dekat mengagendakan pemeriksaam orang-orang terdekat dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Minggu ini atau minggu depan, di-pantengin aja rekan-rekan. Kami memanggil orang-orang terdekatnya, seperti itu ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Senin.

Asep menjelaskan pemanggilan orang-orang terdekat Yaqut Cholil Qoumas berkaitan dengan dugaan aliran dana terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai 1 triliun rupiah lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.