Indonesia Menang Sengketa Biodiesel Lawan Uni Eropa di WTO

Selasa, 26 Agu 2025, 01:00 WIB

Jakarta - Pemerintah Indonesia berhasil memenangkan sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea imbalan (countervailing duties)terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia, atau dikenal dengan Sengketa DS618.

Panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) pada Jumat (22/8), mengumumkan bahwa UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci (WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures /WTO ASCM).

Ket. Foto: Petugas menunjukkan sampel bahan bakar minyak (BBM) B-20, B-30, dan B-100. — Sumber: ANTARA/Aprillio Akbar

Seperti dikutip dari Antara, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan kemenangan itu  membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan oleh UE.

"Kami mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO ini," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Senin (25/8).

Budi mengatakan panel WTO dalam Sengketa DS618 turut menyatakan bahwa kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE melanggar Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO.

Komisi UE menerapkan kebijakan pengenaan bea imbalan berdasarkan penilaian bahwa Pemerintah Indonesia telah memberikan subsidi kepada produsen biodiesel.

Subsidi tersebut, menurut Komisi UE, diberikan melalui kebijakan penyediaan bahan baku produksi biodiesel, bea keluar, pungutan terhadap ekspor, dan penetapan harga acuan bagi pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit yang menyebabkan distorsi harga.

Panel WTO untuk Sengketa DS618 terdiri atas perwakilan yang berasal dari Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia.

Lebih lanjut, Budi merinci sejumlah aspek kunci kemenangan Indonesia dalam DS618. Pertama, Panel WTO menolak argumen UE yang mengklaim Pemerintah Indonesia mengarahkan pelaku usaha untuk menjual minyak kelapa sawit kepada produsen biodiesel dengan harga rendah.

Komisi UE berargumen, subsidi dalam bentuk arahan dan perintah dari Pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit bertujuan menyediakan bahan baku dengan harga yang menguntungkan produsen biodiesel Indonesia.

Kedua, Panel WTO menilai, kebijakan Pemerintah Indonesia terkait bea keluar dan pungutan ekspor minyak kelapa sawit tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk subsidi.

Ketiga, Panel WTO menyatakan, Komisi UE gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material yang dialami produsen biodiesel di Eropa akibat ekspor biodiesel Indonesia.

Pulihkan Ekspor

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendag RI Isy Karim menekankan Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan perdagangan yang adil dan berimbang.

"Kami berharap UE dapat menghormati putusan WTO dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyesuaikan kebijakannya, sehingga Indonesia dapat memulihkan kinerja ekspor produk biodiesel ke UE," kata Isy.

Isy mengatakan Kementerian Perdagangan akan menggunakan seluruh instrumen diplomasi dan hukum yang tersedia untuk memastikan kemenangan di tingkat WTO ini diimplementasikan secara nyata oleh UE.

UE, tujuan terbesar ketiga Indonesia untuk produk minyak sawit dan salah satu pasar utama Indonesia untuk biodiesel, telah mengenakan bea masuk imbalan sebesar 8 persen hingga 18 persen sejak 2019, dengan tuduhan produsen biodiesel Indonesia mendapat keuntungan dari hibah, manfaat pajak, dan akses ke bahan baku di bawah harga pasar.

Kementerian Perdagangan menyatakan, panel WTO telah menilai bea keluar dan pungutan ekspor Indonesia terhadap minyak sawit tidak dapat dikategorikan sebagai subsidi, dan Komisi Uni Eropa gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material terhadap produsen biodiesel Eropa yang disebabkan oleh impor biodiesel Indonesia.

"Oleh karena itu, panel WTO memutuskan bahwa bea masuk imbalan yang dikenakan Uni Eropa terhadap biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti objektif," kata Budi.

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.