DPRD DKI Jakarta Apresiasi Kebijakan Pemprov Beri Insentif Pajak Hotel dan Restoran

Selasa, 26 Agu 2025, 14:15 WIB

JAKARTA - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang memberikan insentif pajak berupa diskon 50 persen bagi sektor perhotelan dan 20 persen untuk sektor makanan dan minuman atau restoran.

Justin menyebut kebijakan ini sebagai langkah yang patut diapresiasi.

Ket. Foto: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung — Sumber: Istimewa

“Sudah semestinya Pemprov DKI memberikan dukungan penuh kepada sektor perhotelan dan restoran, karena industri tersebut menjadi penyerap tenaga kerja yang cukup besar dan sesuai dengan demografi masyarakat DKI Jakarta,” ujar Justin, Selasa (26/8).

Menurut dia, insentif pajak ini hadir pada waktu yang tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih setelah mengalami tekanan ekonomi.

Ia mencontohkan, tingkat okupansi hotel berbintang sempat anjlok hingga 38 persen pada Maret 2025 sebelum mulai berangsur naik pada Juni, meski belum mencapai angka ideal.

“Kebijakan strategis berupa pemotongan pajak ini diharapkan membawa dampak positif bagi industri,” imbuh dia.

Justin juga berharap kebijakan tersebut mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pelaku usaha menyesuaikan harga layanan agar lebih terjangkau bagi masyarakat.

“Pasca-diberlakukannya diskon pajak ini, saya berharap harga-harga di sektor perhotelan dan restoran bisa lebih menjangkau daya beli warga Jakarta,” ucap dia. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.