- Home
-
- Megapolitan
-
- Diskominfotik DKI Jakarta ...
Diskominfotik DKI Jakarta akan Usut Kasus Perusakan CCTV di Pejompongan
Selasa, 26 Agu 2025, 17:25 WIBJAKARTA - Pemprov DKI melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk mengusut kasus dugaan perusakan kamera pengawas (Closed-Circuit Television/CCTV) oleh oknum tidak bertanggungjawab saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Senin (25/8) kemarin.
Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan tindakan perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik. Ia menegaskan, tindakan perusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
âKami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab,â ujar dia, Selasa (26/8).
Menurut Budi, keberadaan CCTV penting dalam membantu menjaga keamanan kota dan berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden.
"Merusak fasilitas ini berpotensi menimbulkan situasi tidak kondusif,â ungkap dia.
Sebagai informasi, perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan pelanggaran tindak pidana sesuai Pasal 406 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.
Karena itu, Budi menegaskan, pihaknyaakan menindaklanjuti kasus ini dengan serius guna memberikan efek jera.
âKami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan berkoordinasi dengan kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,â pungkas dia. ils/I-1
- aksi unjuk rasa
- kamera CCTV
- Diskominfotik DKI Jakarta
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Color of Jakarta 2026: Gubernur Pramono Janjikan Transportasi Gratis 5 Hari di HUT 500 Jakarta
-
Perpustakaan Keliling Jadi Sarana Edukasi di Kediri
-
Pengesahan UU PPRT Perkuat Perlindungan Hak PRT
-
BPBD Palangka Raya Siapkan 30 Poslap untuk Antisipasi Karhutla.
-
Bikin Malu Juara Serie A, Inter Milan Kena 'Prank' Tim Degradasi di Menit Berdarah 90+1
-
Gubernur Koster Dorong Perbaikan Data Bansos Jelang Uji Coba Digitalisasi: Bali Jadi Role Model Nasional
-
Aksi Bersih Pantai Keakwa oleh Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.