Royalti Musik Dinilai Membebani, PHRI Malang Tuntut Aturan Direvisi
Senin, 25 Agu 2025, 23:00 WIBMALANG â Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang berharap supaya mekanisme penarikan tarif royalti bisa dikaji ulang sehingga tidak memberatkan pelaku usaha.
"Mohon ditinjau tentang ketentuannya soal tarif royalti, karena dirasa terlalu berat," kata Ketua PHRI Kota Malang Agoes Basoeki di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (25/8).
Agoes mencontohkan untuk tarif royalti yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha restoran dan kafe dihitung dari jumlah kursi yang ada, yakni Rp120 ribu.
Lalu, untuk jenis usaha pub, bar, dan bistro Rp360 ribu per meter persegi. Skema pembayaran royalti yakni dilakukan setiap tahun.
Biaya tarif itu sebagaimana yang diatur di dalam SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor.HKI.2-OT.03.01-02 Tahun 2016.
Mekanisme tersebut harus segera dikaji ulang dan dicantumkan di dalam aturan terbaru, sehingga persoalan yang saat ini muncul bisa secepatnya teratasi.
"Ini yang menjadi polemik sehingga sampai saat ini sedang menjadi pembicaraan di tingkat pusat antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN, musisi, DPR RI," ujarnya.
Agoes menyampaikan seluruh pelaku usaha sebenarnya tak mempersoalkan adanya kewajiban dalam membayar royalti, mengingat hal tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik.
Pelaku usaha pun menyadari pembayaran royalti merupakan bentuk penghormatan terhadap setiap musisi pemilik karya.
"Ada restoran yang melaporkan ke saya bahwa sudah menjalankan kewajibannya," ucapnya.
Namun, dia kembali menekankan bahwa mekanisme yang ada sebaiknya harus jelas dan tidak memberatkan bagi pelaku usaha.
Kemudian, terkait transparansi penyaluran royalti yang dibayarkan oleh pelaku usaha kepada musisi harus benar-benar transparan.
Itu dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan publik kepada lembaga terkait yang memang memiliki wewenang menarik biaya kompensasi penggunaan suatu karya intelektual.
"Mohon menggunakan teknologi di dalam ketentuan yang berlaku, sehingga bisa dideteksi dari awal agar tidak terjadi polemik. Kalau bisa dilakukan tentunya akan berjalan dengan baik, kami percaya dan yakin semua akan memenuhi," ucapnya.
- royalti musik
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Polisi Ajak Pelajar Jadi Duta Perubahan dengan Jauhi Tawuran, Narkoba, dan Bijak Gunakan Medsos
-
Ledakan Bom Hancurkan Bus di Jalan Raya Kolombia, 20 Orang Tewas
-
Kantor Pos gelar Operasi Pangan Murah di Natuna
-
PHE Dorong Potensi Energi di Wilayah Indonesia Timur, Produksi Gas Dipacu
-
Karet Sumut Laris Manis di Pasar Global, Ekspor Mei 2025 Tembus Puluhan Ribu Ton
-
Waode Rilis Single Religi Perdana 'Demi Masa' Ciptaan Penyanyi Legendaris Ivo Nilakreshna
-
Hakim MK Sindir Keras Perkara Royalti Lagu: Kalau Gitu, Ahli Waris WR Supratman Paling Kaya di RI!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.