- Home
-
- Luar Negeri
-
- Otoritas Gaza Peringatkan ...
Otoritas Gaza Peringatkan Evakuasi Warga Mustahil Dilakukan
Senin, 25 Agu 2025, 19:23 WIBGAZA - Otoritas Gaza pada memperingatkan bahwa relokasi 1,3 juta warga sipil dari wilayah utara ke selatan Jalur Gaza hampir mustahil dilakukan.
âProvinsi-provinsi di Gaza selatan tidak dapat menampung 1,3 juta orang yang dipaksa mengungsi dari Kota Gaza,â kata pernyataan Kantor Media Pemerintah Gaza, Minggu (24/8).
Peringatan ini muncul di tengah persiapan militer Israel untuk menduduki Kota Gaza dan memaksa warga untuk mengungsi ke selatan.
Menurut kesaksian warga, militer Israel telah menghancurkan seluruh kawasan permukiman di Kota Gaza dan memerintahkan penduduk untuk mengungsi ke arah selatan.
Kantor tersebut menyatakan bahwa sejak Israel mengizinkan masuknya tenda dan perlengkapan tempat tinggal, baru sekitar 10.000 tenda yang berhasil masuk ke Gaza. Jumlah tersebut hanya sekitar empat persen dari total kebutuhan sebanyak 250.000 tenda dan karavan.
âAngka ini mencerminkan manipulasi dan penundaan dalam merespons kebutuhan kemanusiaan yang mendesak,â katanya.
Kantor media Gaza juga menyatakan bahwa saat ini tidak ada tenda atau perlengkapan tempat tinggal yang tersedia di titik-titik perbatasan, karena pembatasan yang rumit yang diberlakukan Israel terhadap organisasi bantuan internasional, yang memperburuk penderitaan ratusan ribu pengungsi.
âPada saat yang sama, tidak ada wilayah aman untuk relokasi di Gaza selatan, karena hampir 77 persen wilayah dikuasai oleh militer Israel, sehingga hampir mustahil untuk melakukan pengungsian baru dan membahayakan nyawa warga yang terpaksa melarikan diri,â lanjut pernyataan itu.
Pada Jumat (23/8), Kepala Pertahanan Israel, Israel Katz, menyetujui rencana militer untuk menduduki Kota Gaza, menjanjikan serangan besar-besaran dan pemindahan penduduk.
Israel telah menewaskan hampir 62.700 warga Palestina di Jalur Gaza sejak Oktober 2023. Serangan militer ini telah menghancurkan wilayah tersebut, yang kini menghadapi ancaman kelaparan.
Pada November tahun lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanannya, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga sedang menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas agresinya di wilayah kantong tersebut. Ant/Anadolu
- palestine
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
ILLIT akan ‘Comeback' dengan Album Mini ‘Bomb’
-
Bapanas Pastikan Stok Beras Bulog Siap Salur ke Masyarakat
-
Setelah Terbang ke Luar Angkasa, Katy Perry Bersiap untuk Tur Dunia dengan Tema Fiksi Ilmiah
-
Perkembangan Negosiasi Kebijakan Tarif AS, Sri Mulyani: Posisi Tawar Indonesia Tetap Terjaga, Kini Siapkan Kebijakan Domestik yang Relevan
-
Tips Agar Masyarakat Terlindungi Saat Membeli Hunian
-
Halalbihalal Keluarga Besar Setjen MPR RI, Siti Fauziah: Tradisi Penting Untuk Pererat Silaturahim
-
UNICEF Sebut Gaza Jadi Kota yang Diliputi Ketakutan bagi Anak-anak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.