Gubernur Papua Tengah Tutup Galian C yang Langgar RTRW di Timika

Jumat, 22 Agu 2025, 11:22 WIB

Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa memerintahkan penutupan seluruh aktivitas galian C di tengah Kota Timika, ibu kota Kabupaten Mimika karena sangat merusak lingkungan dan bertentangan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Kami sudah meninjau salah sau lokasi galian C di Timika. Kami sudah bertemu langsung dengan pengelolanya. Mereka cukup kooperatif mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Lokasi itu sebetulnya diperuntukkan bagi pengembangan pariwisata. Kami menunggu tindak lanjut dari pengelola bersama Pemda Mimika," kata Nawipa, Jumat.

Ket. Foto: Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa (batik biru) bersama Bupati Mimika Johannes Rettob (batik merah) saat menemui pengelola galian C di Jembatan Selamat Datang SP2 Timika — Sumber: Antara Foto

Mantan Bupati Paniai itu menyebut izin pertambangan galian C (pasir dan batu) yang marak di sekitar Kota Timika terutama di kawasan Kampung Hangatji dekat Jembatan Selamat Datang SP2 dan belakang GOR Futsal SP2 tidak pernah diterbitkan oleh Pemprov Papua Tengah.

Pemprov Papau Tengah sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang baru terbentuk pada 2023, katanya, hingga kini belum pernah menerbitkan izin pertambangan galian C kepada pihak manapun baik di Mimika, Nabire dan kabupaten lainnya.

"Izin galian C yang mereka kantongi sekarang itu dari provinsi lama, Provinsi Papua," jelas Nawipa.

Bupati Mimika Johannes Rettob meminta pengelola galian C di dekat Jembatan Selamat Datang SP2, Musa Dendegau agar menghentikan seluruh aktivitas penambangan pasir dan batu di lokasi itu karena sudah merusak lingkungan yaitu terjadi longsor di sekitar bantaran kali dan memicu banjir bandang.

Pemkab Mimika, kata Bupati Rettob, mendukung penuh keinginan Musa Dendegau untuk mengubah dan menata lahan galian C di lokasi itu menjadi lokasi wisata pemancingan ikan, kolah renang dan area rekreasi warga Timika.

"Pemerintah daerah pasti mendukung penuh kalau lokasi ini ditata bagus untuk area rekreasi dan wisata, kami pasti berikan izin karena itu sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Mimika," kata John Rettob.

Musa Dendegau selaku pengelola galian C di kawasan itu menyatakan siap mengikuti arahan Pemda Mimika.

"Kalau pemerintah sudah arahkan seperti tu, kami akan ikut dan tidak akan melawan," ujarnya.

Dia berharap Pemkab Mimika melalui instansi teknis mendukung penuh upaya penataan lokasi galian C SP2 untuk dijadikan tempat wisata.

"Kalau pemerintah daerah dukung penuh, hari ini juga semua aktivitas galian C di dalam Kota Timika akan saya tutup. Tapi kalau permintaan kami tidak ditanggapi maka saya akan gali terus karena kami lakukan ini untuk mencari makan," kata Musa yang pernah menekuni profesi sebagai jurnalis itu.

  • Meki Nawipa

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.