Gubernur Khofifah Instruksikan Relaksasi Kenaikan PBB-P2 di Jawa Timur

Kamis, 21 Agu 2025, 12:25 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota di Jatim untuk melakukan relaksasi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) agar kebijakan tidak membebani masyarakat.

"Memang PBB ini krusial untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan. Tapi jangan lupa, adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini esensinya untuk memfasilitasi kehidupan dan program yang mensejahterakan masyarakat," kata Khofifah di Surabaya, Kamis.

Ket. Foto: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. — Sumber: Antara Foto

Menurut Khofifah, pemungutan PBB merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Namun sebagai pembina pemerintah daerah di Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki kewajiban memastikan kebijakan yang diberlakukan di daerah tidak memberatkan masyarakat.

Khofifah menegaskan instruksi relaksasi kenaikan pajak ini berakar pada keadilan sosial dan filosofi gotong royong di tengah tantangan dinamika ekonomi.

"Maka, kita harus bisa menyeimbangkan antara kebijakan dan kebajikan. Setiap kepala daerah harus punya kemampuan, kebaikan, dan kompetensi untuk mencari titik tengah yang tidak akan memberatkan masyarakat," ujarnya.

Ia menyebut relaksasi berlaku untuk semua kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kondisi fiskal masyarakat.

"Saya dan Pak Wagub masih akan terus memantau dan memonitor data setiap daerah satu-satu. Tapi seperti di Jombang ini kita jadikan evaluasi karena perhatian publik tinggi sekali ke sana," ungkapnya.

Lebih jauh, Khofifah menjelaskan PBB adalah representasi kontrak sosial, di mana masyarakat berkewajiban berkontribusi, sementara pemerintah wajib memastikan kontribusi kembali dalam bentuk pelayanan publik.

"Jadi relaksasi ini bukan intervensi Pemerintah Provinsi, tapi semata-mata wujud nyata dari keberseiringan pemerintah daerah terhadap denyut nadi rakyatnya. Ketika pemerintah meringankan beban wajib pajak, itu merupakan bentuk empati," ujarnya.

Kepada masyarakat, Khofifah menegaskan selalu ada ruang menyalurkan aspirasi, termasuk jika pemungutan pajak tidak sesuai kondisi fiskal.

"Mungkin ada beberapa kasus di mana pemungutan pajak disamaratakan, padahal nilai tanahnya tidak sama. Itu bisa diajukan banding," katanya.

Khofifah menyampaikan bahwa ia meminta adanya titik temu yang harmonis.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi memberikan arahan secara filosofis, sementara pemerintah kabupaten/kota yang menerjemahkan arahan tersebut menjadi kebijakan konkret yang berpihak pada masyarakat.

  • PBB-P2 Jawa Timur 2025

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.