DPR Setujui Pembayaran Sebagian Biaya Haji 2026 di Muka
Kamis, 21 Agu 2025, 18:38 WIBJAKARTA - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan pemerintah terkait pembayaran sebagian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 di muka sebesar 627,24 juta riyal Saudi (SAR) atau sekitar 2,72 triliun rupiah.
âPoin pertama menyetujui penggunaan anggaran," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan keputusan rapat kerja Komisi VIII bersama Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/8).
Marwan menyampaikan pihaknya menilai pembayaran itu darurat untuk dilakukan guna memastikan jamaah haji asal Indonesia mendapatkan layanan yang baik selama menjalankan ibadah haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), seperti tenda dan konsumsi.
"Ini darurat harus dibayar supaya kita punya kepastian area-area yang kita pakai. Kalau sampai (pembayaran) syarikah kami nggak berani," ucap dia.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan pihaknya dan BP Haji mengusulkan ke Komisi VIII DPR RI untuk menyetujui pembayaran sebagian BPIH 2026 di muka, yakni sebesar 627 juta riyal Saudi atau sekitar Rp2,72 triliun.
Menag menyampaikan pembayaran uang di muka itu terkait dengan dana Masyair untuk layanan haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina.
Menurut Nasaruddin, hingga kini pembahasan resmi BPIH 2026 dengan DPR belum dimulai, sementara tenggat pembayaran kebutuhan layanan di Arab Saudi itu semakin dekat, yakni pada 23 Agustus mendatang, sehingga berpotensi membuat jamaah Indonesia kehilangan lokasi tenda dan layanan terbaik di Armuzna.
âMenyadari urgensi tersebut, pada kesempatan ini kami mengajukan usulan penggunaan dana awal uang muka BPIH tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi,â ujar dia.
Ia menjelaskan, dasar perhitungan dana awal menggunakan rata-rata biaya haji tahun 2025, yakni 785 riyal per jamaah untuk kebutuhan tenda dan 2.300 riyal per jamaah untuk layanan masyair, transportasi, katering, akomodasi, dan fasilitas pendukung. Dengan asumsi kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang seperti tahun 2025, kata dia melanjutkan, estimasi total kebutuhan mencapai 627,24 juta riyal.
Dana tersebut diusulkan untuk difasilitasi melalui BPKH dengan mekanisme uang muka. Skema itu, kata Nasaruddin, tidak menyalahi regulasi dan nantinya akan diambil dari BPIH 1447 H/2026 Masehi yang telah ditetapkan.
âMekanismenya adalah permintaan dana BPIH melalui skema uang muka. Artinya dana yang dicairkan bukan dana baru melainkan bagian dari BPIH tahun 1447 H/2026 Masehi yang sudah semestinya digunakan untuk kebutuhan operasional haji. Dengan cara ini, tidak ada pelanggaran regulasi tidak ada beban tambahan bagi jamaah dan tidak ada risiko kerugian keuangan negara," ujarnya menjelaskan.
- Biaya Haji
- DPR RI
- Biaya Haji 2026
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Inspektorat Nyatakan Pengadaan Mobiler di Rumah Dinas Wagub Babel Langgar Aturan
-
Antisipasi PHK Massal PPPK, Legilastor Minta Pemerintah Longgarkan Kebijakan Alokasi Belanja Pegawai
-
Legislator: Konsistensi Digitalisasi Kunci Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran, Tidak Perlu Satgas Baru
-
ASN WFH: DPR Minta Pemerintah Hitung Potensi Penghematan BBM
-
Wapadai Lonjakan Harga, DPR Dorong Pemerintah Perbanyak Pasar Murah
-
Korlantas Polri Terapkan "One Way" Lokal Jelang Puncak Arus Balik 28-29 Maret 2026
-
Berjalan Lancar, Angkutan Laut Lebaran 2026 Layani 2,02 Juta Penumpang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.