Royalti Musik Jadi Beban, Hotel Bintang Lima dan Warung Kopi Dibebani Sama

Rabu, 20 Agu 2025, 18:59 WIB

MATARAM – Dinas Pariwisata Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menilai mekanisme pembayaran royalti atas pemutaran musik di hotel, restoran, tempat hiburan, dan sejenisnya tidak seharusnya diberlakukan secara pukul rata.

Skema yang seragam dianggap tidak adil, karena mengabaikan perbedaan skala usaha, kemampuan finansial, serta frekuensi pemanfaatan musik di setiap tempat usaha.

Ket. Foto: Ilustrasi-Pemutaran musik di ruang publik komersial. — Sumber: ANTARA/HO-DJKI Kemenkum

Saran ini sekaligus menjadi kritik terhadap tata kelola industri musik dan hiburan di Indonesia yang masih cenderung birokratis dan kurang berpihak pada pelaku usaha kecil.

Bagi usaha berskala mikro dan menengah, beban royalti yang dipukul rata bisa menjadi beban tambahan yang justru menghambat kreativitas, inovasi, dan daya saing pariwisata lokal.

Lebih jauh, Dinas Pariwisata menegaskan bahwa tujuan utama dari skema royalti seharusnya tidak hanya mengejar penerimaan bagi pencipta lagu, tetapi juga mendorong ekosistem pariwisata yang sehat dan berkeadilan.

Tanpa diferensiasi kebijakan, pembayaran royalti berpotensi menjadi “biaya mati” yang memberatkan, alih-alih instrumen yang mendukung pertumbuhan industri kreatif.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram Cahya Samudra di Mataram, Rabu (20/8), mengatakan jika melihat dari sisi hukum semua yang memiliki hak cipta, itu kena royalti.

"Tapi perlu ada pengecualian dan aturan lebih bijaksana, tidak semua dipatok rata. Bahkan sampai pemutaran murottal Al Quran" katanya.

Kondisi itu, katanya, bisa berdampak pada pariwisata, baik itu pelaku wisata maupun wisatawan yang akan menikmati hotel, kafe dan restoran.

Terkait dengan hal tersebut, perlu adanya revisi dari konsep sisi hukum dan kebijakan pemerintah, agar para pelaku wisata dan wisatawan bisa kembali menikmati suasana hotel, kafe, restoran secara normal tanpa di bayang-bayangi kebijakan yang dinilai kurang pas.

"Kami sangat berharap ada solusi lebih baik yang akan diberikan pemerintah terhadap royalti tersebut," katanya.

Menurut dia, sejak kebijakan pemungutan royalti pemutaran musik ditetapkan, pihaknya melalui Asosiasi Hotel Mataram (AHM) banyak yang mulai mengeluh karena tiba-tiba mereka ditagih untuk membayar royalti.

Akan tetapi, lanjutnya, sejauh ini Dispar Kota Mataram belum bisa mengambil sikap apapun selain berharap agar kebijakan tersebut bisa direvisi lebih bijaksana.

"Kami belum bisa mengambil sikap apapun, kecuali memberikan dukungan moril kepada para pelaku usaha agar pemerintah bisa memberikan solusi aturan lebih baik," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri sebelumnya mengatakan segera melakukan konsolidasi terkait dengan aturan pemungutan royalti pemutaran musik di hotel, restoran, tempat hiburan dan sejenisnya.

Konsolidasi akan dilakukan melalui perwakilan lembaga yang sudah terbentuk yakni Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ada di daerah ini.

"Kami ingin duduk bersama dengan lembaga terkait agar ada win-win solution atau saling menguntungkan," katanya.

Ia menilai Kota Mataram merupakan pusat ibu kota Provinsi NTB memiliki banyak tempat hiburan dan wisata yang rata-rata memutar lagu-lagu tertentu sebagai upaya menarik konsumen.

Tidak hanya itu, bahkan warung-warung kecil juga kerap kali menyiapkan fasilitas pemutaran lagu-lagu untuk menarik konsumen sekaligus menghibur pengunjung.

"Apa iya, mereka juga harus ditarik royalti," katanya.

Selain itu, bagaimana dengan anak-anak yang sedang mengembangkan bakat mereka di bidang musik, apakah juga harus bayar royalti.

Terkait dengan itu, pihaknya akan menyampaikan suara-suara dari masyarakat bawah ke pemerintah pusat sebab kebijakan itu dinilai bisa berdampak mematikan sektor ekonomi daerah.

"Penarikan royalti itu, bisa mematikan sektor ekonomi terutama yang bergerak di bidang hiburan," katanya.

  • royalti musik

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.