KPK Tetapkan Lima Tersangka Terkait Korupsi Dana Bansos

Selasa, 19 Agu 2025, 15:57 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH 2020. Kelima tersangka tersebut terdapat dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka koorporasi dalam kasus ini.

Namun, KPK belum mengungkap identitas kelima tersangka tersebut.

Ket. Foto: Jubir KPK Budi Prasetyo — Sumber: RRI/Chairul Umam

"KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (19/8).

Mereka diduga membuat kerugian negara sebesar ratusan miliar rupiah.

"Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," kata Budi.

KPK telah mencegah empat pihak ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT)," kata Budi.

Surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025.

"Berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," ucap dia.

Berdasarkan informasi, mereka di antaranya Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logisti. Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022. Kemudian, Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024. Serta, mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto.

Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan oleh KPK karena keberadaan keempat orang tersebutdi dibutuhkan

"Dalam (dibutuhkan) rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Budi.

Penyidikan ini dimulai sejak Agustus 2025 dan merupakan pengembangan dari perkara bansos Kemensos sebelumnya

"Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (13/8). ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.