- Home
-
- Luar Negeri
-
- Junta Tetapkan Pelaksanaan...
Junta Tetapkan Pelaksanaan Pemilu pada 28 Desember
Selasa, 19 Agu 2025, 02:30 WIBYANGON - Junta Myanmar pada Senin (18/8) mengatakan bahwa pemilu yang telah lama dijanjikan akan dimulai pada tanggal 28 Desember, meskipun terjadi perang saudara yang telah membuat sebagian besar negara itu di luar kendalinya, dan pemantau internasional mengecam pemilu itu sebagai sandiwara belaka.
Myanmar telah dilanda konflik sejak militer menggulingkan pemerintahan pemimpin demokrasi Aung San Suu Kyi pada tahun 2021, dengan melontarkan tuduhan tidak berdasar tentang kecurangan pemilu.
Sebagian besar wilayah negara itu berada di luar kendali militer kini dikuasai oleh banyak gerilyawan prodemokrasi dan organisasi etnis bersenjata yang telah berjanji untuk memblokir pemungutan suara di wilayah kantong mereka.
"Tahap pertama pemilihan umum demokratis multipartai untuk setiap parlemen akan dimulai pada hari Minggu, 28 Desember 2025," kata Komisi Pemilihan Umum Myanmar dalam sebuah pernyataan. "Tanggal untuk fase selanjutnya akan diumumkan kemudian," imbuh mereka.
Para analis mengatakan pemilu ini kemungkinan akan memperlihatkan kemampuan pemimpin junta Min Aung Hlaing mempertahankan kekuasaannya atas pemerintahan baru, baik sebagai presiden, pemimpin militer, atau jabatan baru, di mana ia akan mengkonsolidasikan kendali.
Pemantau konflik memperkirakan pemilu akan diwarnai peningkatan kekerasan dan kerusuhan.
"Saya pikir pemilu ini hanya diadakan untuk memberikan kekuasaan kepada diktator militer sampai dunia kiamat," kata seorang warga Myanmar di Negara Bagian Rakhine, Myanmar barat. "Saya rasa pemilu ini tidak akan berarti apa-apa bagi rakyat," imbuh pria berusia 63 tahun itu, yang menolak disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Perang saudara Myanmar telah menewaskan ribuan orang dan menyebabkan lebih dari separuh negara jatuh miskin, serta lebih dari 3,5 juta orang mengungsi.
Junta telah menggembar-gemborkan pemilu sebagai cara untuk mengakhiri konflik dan menawarkan hadiah uang tunai kepada pejuang oposisi yang bersedia meletakkan senjata mereka sebelum pemungutan suara.
Namun Suu Kyi tetap dipenjara, sementara banyak anggota parlemen oposisi yang digulingkan oleh kudeta memboikotnya dan seorang pakar PBB telah mencap pemilu itu sebagai penipuan yang dirancang untuk mengubah citra pemerintahan militer yang berkelanjutan.
Bulan lalu, junta memperkenalkan undang-undang baru yang menetapkan hukuman penjara hingga 10 tahun bagi kritikus atau pengunjuk rasa pemilu. Undang-undang tersebut juga melarang tindakan merusak surat suara dan tempat pemungutan suara, serta intimidasi atau kekerasan terhadap pemilih, kandidat, dan petugas pemilu, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Min Aung Hlaing saat ini memerintah Myanmar sebagai penjabat presiden, juga menjabat sebagai panglima angkatan bersenjata yang telah memerintah negara tersebut selama sebagian besar sejarah pascakemerdekaannya.
Para analis memperkirakan pemungutan suara tersebut dapat memecah faksi-faksi yang menentangnya saat mereka mempertimbangkan apakah akan berpartisipasi.
Sedangkan sensus yang diadakan tahun lalu sebagai persiapan pemilu memperkirakan gagal mengumpulkan data dari 19 juta dari 51 juta penduduk negara itu. Hasilnya menyebutkan kendala keamanan yang signifikan sebagai salah satu alasan kekurangan tersebut, memberikan tanda betapa terbatasnya jangkauan pemilu di tengah perang saudara. AFP/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: AFP
Berita Terkait:
-
Hasil Liga Italia: Imbang 1-1 Kontra Fiorentina, Lecce Masih Tertahan di Zona Degradasi
-
Ini Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan ke-29: Newcastle vs Manchester United & Wolves vs Liverpool
-
Komisi I DPR Dukung Pemerintah Desak Investigasi PBB atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon
-
Tantangan Perbankan Syariah, OJK Dorong Inovasi dan Penurunan Biaya Layanan
-
PLN Prediksi Konsumsi Listrik Jakarta Turun Saat Lebaran
-
Myanmar Merasa Dikucilkan oleh Asean
-
KAI Palembang Catat 1.481 Tiket Mudik Gratis 2026 Sudah Terisi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.