Hindari Terkena Royalti, PO Bus Haryanto di Kudus Hentikan Pemutaran Lagu di Bus

Selasa, 19 Agu 2025, 13:45 WIB

KUDUS - Operator bus PO Hariyanto Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), menghentikan pemutaran lagu dan musik di seluruh armadanya, menyusul mulai diberlakukannya aturan pembayaran royalti atas setiap pemutaran lagu atau musik.

“Untuk sementara, semua kru bus kami minta tidak memutar lagu selama perjalanan. Bahkan televisi di dalam bus juga dimatikan demi menghindari pengenaan tarif royalti," kata Kustiono, operator bus Perusahaan Otobus (PO) Hariyanto di Kudus, Selasa (19/8).

Ket. Foto: Kustiono, operator bus Perusahaan Otobus (PO) Hariyanto di Kudus, Selasa (19/8). — Sumber: antara foto

Ia mengungkapkan keputusannya itu diambil setelah menerima pemberitahuan dari kantor pusat di Jakarta.

Lantas, kata dia, ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran tertanggal 16 Agustus 2025 kepada semua awak armada bus dilarang memutarkan lagu atau musik baik dari YouTube, playlist USB, ataupun media lainnya di dalam bus sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Meskipun demikian, dia mengakui, belum bisa memastikan dampaknya terhadap jumlah penumpang, karena diberlakukan sejak dua hari yang lalu.

Padahal, perusahaan otobus (PO) yang memiliki jaringan di Muria, Solo, Madura, Pekalongan, Pemalang, Jakarta, dan sejumlah kota lain ini juga tengah menghadapi penurunan jumlah penumpang cukup drastis.

Menurut Kustiono, sejak sebelum Pemilu 2024 jumlah penumpang sudah mengalami tren penurunan. Bahkan, penurunannya bisa mencapai 30 persen.

“Dulu per bulan bisa melayani hingga 100 ribu penumpang dengan jumlah penumpang setiap harinya bisa 2.000-an orang untuk total semua jaringan. Sekarang hanya sekitar 60 ribu-an penumpang per bulan,” jelasnya.

Sementara untuk bus wisata, kata dia, juga menurun, meskipun tidak terlalu signifikan. Sehingga upaya peremajaan bus juga mengalami penundaan.

“Kalau kondisi ekonomi membaik, kami berencana melakukan peremajaan armada lagi seperti dulu. Karena tahun 2024 lalu, kami masih menambah 20 unit armada baru di sejumlah rute seperti Muria, Madura, Solo, Pemalang, Jakarta, dan Pekalongan. Namun, dengan kondisi ekonomi yang lesu dan jumlah penumpang yang terus menurun, manajemen saat ini memilih strategi bertahan,” ujarnya.

Untuk armada bus yang dioperasikan, kata dia, dari total 200-an unit yang dimiliki, sekitar 150 unit masih aktif beroperasi.

Ketentuan royalti lagu di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Aturan tersebut mewajibkan setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik untuk membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

  • royalti musik
  • Pembayaran Royalti
  • Operator Bus PO Haryanto

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Siap-Siap! Pendaftaran 40 Ribu Kuota SMK Go Global Dibuka KP2MI Mulai 12-16 Agustus, Lulusannya Bakal Kerja di Luar Negeri

Kebakaran Bromo Meluas hingga 899 Hektare, Pemprov akan Rehabilitasi Jaringan Pipa Air dan Antisipasi Dampak Ekonomi

Tidak Memenuhi Syarat Formal, Pengadilan Gugurkan Upaya Banding JPU Atas Vonis Bebas Tiga Legislator

Ada Atraksi Pesawat Tempur, Kemensetneg Gelar Rapat Pleno Persiapan Peringatan HUT ke-81 RI

Bukan Cuma Hoaks, Era Post-Truth Bikin Publik Mudah Percaya Informasi yang Sesuai Keyakinan

RDP Komisi III dengan Praktisi Terkait RUU Perampasan Aset

Terus Bertumbuh, Pelindo Multi Terminal: Arus Barang Capai 59,59 Juta Ton di Semester I Tahun 2026

Tingkatkan Kreativitas, TP PKK Makassar Bekali Perempuan Pelaku UMKM Keterampilan Kecerdasan Buatan

Ciptakan Peluang Ekonomi Produktif, BNNP Banten Latih Pemuda Zona Merah Narkoba untuk Berwirausaha

Menang Meyakinkan, Al Ittihad dan Pakhtakor Melangkah ke Fase Liga ACL Elite

Pelatih Aston Villa Emery Menilai Timnya Melawan PSG Jadi Ujian Bagus

BMKG Prakirakan Jakarta Cerah Berawan Rabu, Suhu Capai 35 Derajat Celsius

Garuda-InJourney Berkolaborasi Perpanjang Waktu Liburan Turis Asing ke Berbagai Destinasi Wisata

Pelatih PSG Sebut Timnya Antusias Sambut Laga Piala Super Lawan Aston Villa

Tingkatkan Efisiensi, Pengamat Nilai Insentif Diperlukan untuk Wujudkan Zero ODOL di 2027

Prakiraan Cuaca Terbaru, BMKG: Sebagian Besar Jakarta Cerah di Rabu Pagi

Cedera Serius, Bardghji Terancam Absen Bela Barcelona karena Operasi Ligamen

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.