DJBC Aceh Minta Masyarakat Waspada Pencurian Data dari Situs Palsu
Selasa, 19 Agu 2025, 20:24 WIBBANDA ACEH â Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Aceh meminta masyarakat mewaspadai penipuan dan pencurian data melalui situs palsu bea cukai yang mengatasnamakan sistem Electronic Customs Declaration (ECD).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJBCÂ Kemenkeu Aceh Muparrih di Banda Aceh, Selasa (19/8), mengatakan situs palsu tersebut dengan alamat ecustoms.id. Situs tersebut bukan milik pemerintah Indonesia.
"Kami mengimbau masyarakat, khusus para pelancong dari luar negeri yang masuk Indonesia untuk mewaspadai situs ecustoms.id yang mengatasnamakan sistem ECD," katanya.
Muparrih mengatakan ECD yang resmi dan sah disediakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI yang hanya dapat diakses melalui alamat ecd.beacukai.go.id.
"Selain dari alamat tersebut, bukan situs resmi dan diduga kuat digunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk menipu dan mencuri data pribadi," kata Muparrih.
Modus penipuan yang dilakukan adalah dengan menampilkan pembayaran dengan nominal tertentu di akhir pengisian formulir. Selanjutnya, setelah pengisian formulir diarahkan ke aplikasi pembayaran.
"Formulir ECD resmi tidak dipungut biaya dalam proses pengisiannya. Hasil pengisian formulir ECD menghasilkan barcode resmi yang nantinya digunakan petugas bea cukai saat pelancong dari luar negeri tiba di Indonesia," katanya.
Muparrih menyebutkan pelancong yang membawa barang pribadi dari luar negeri mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor sebesar 500 dollar Amerika Serikat.
Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, maka dikenakan Bea Masuk dan Pajak Impor setelah dilakukan pemeriksaan di bandara kedatangan, bukan pembayaran di muka seperti diarahkan situs tersebut.
"Situs tersebut muncul di urutan atas hasil pencarian. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat berhati-hati, tidak sembarang mengakses dan mengisi data di situs tidak resmi. Mari jaga keamanan data dan mencegah penipuan digital," kata Muparrih.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
21.053 Pelaku UMKM di Lebak Miliki Nomor Induk Berusaha
-
Pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Jakarta
-
38 Siswa Mengasah Kemampuan dengan Latihan Terbang Malam di Lanud Adisutjipto
-
Menkeu: Bea Cukai Akan Dirombak Besar-besaran
-
Acungan Jempol untuk 26 Pengusaha yang Patuh Kelola Lingkungan
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Berikut Prediksi dan Jadwal Sidang Isbat
-
Ada Apa Delapan Ton Ikan Mati Mendadak di Danau Maninjau, Petani Rugi Ratusan Juta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.