Gempa Poso: 1 Tewas, 41 Luka, Status Darurat Ditetapkan
Senin, 18 Agu 2025, 18:05 WIBPALU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan status tanggap darurat setelah gempa magnitudo 5,8 mengguncang kabupaten setempat, Minggu (17/8).
"Status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari terhitung mulai 18 hingga 31 Agustus 2025," kata Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Poso Dharma Metusala dihubungi dari Palu, Senin.
Status itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Poso Nomor 100.3.3.2/0580/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kecamatan Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara, dan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso.
Selain itu, penetapan status darurat didasarkan pada dampak kerusakan gempa yang menyebabkan kerugian masyarakat dan kerusakan infrastruktur umum.
Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa magnitudo 6,0 mengguncang Kabupaten Poso pada Minggu pukul 05.36 WIB.
Gempa itu dimutakhirkan menjadi magnitudo 5,8 dengan episenter gempa terletak pada koordinat 1,27 derajat lintang selatan 120,75 derajat bujur timur, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 13 kilometer arah barat laut Kota Poso pada kedalaman 10 kilometer.
BMKG melaporkan hingga Senin (18/8) pukul 08:00 WITA, gempa susulan terjadi sebanyak 57 kali di Poso, yang didominasi magnitudo 3 sebanyak 50 kali.
BPBD Sulteng melaporkan 41 orang terdampak akibat gempa magnitudo 5,8 mengguncang Kabupaten Poso, Senin (18/8) pukul 10.00 WITA. Total korban luka sebanyak 41 orang, dimana sembilan orang luka berat, satu orang diantaranya kritis dan satu orang meninggal dunia.
- gempa poso
- gempa sulawesi tengah
- bpbd poso
- status tanggap darurat poso
- bmkg gempa
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Ganda Putri Indonesia Bersinar di Madrid Open, Janice/Aldila Lolos Perempat Final
-
Rupiah Hari Ini Kembali Tumbang, Pasar Tak Percaya Gencatan Senjata
-
UU PPRT Disahkan, Jaminan Sosial PRT Bakal Diatur dalam Peraturan Pemerintah
-
Kecam Kriminalisasi Kakek Mujiran, Kepala BP BUMN Tegur PTPN dan Instruksikan Beri Bantuan Kerja.
-
Menteri Tenaga Kerja AS, Mengundurkan Diri di Tengah Penyelidikan Dugaan Pelanggaran.
-
Gubernur Sumbar Dorong Mekanisme Penyangga untuk Lindungi Harga Gambir
-
Gempa Sulteng! Menteri PU Cek Langsung Jembatan Goyang, Prioritas Infrastruktur Dasar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.