UU PPRT Disahkan, Jaminan Sosial PRT Bakal Diatur dalam Peraturan Pemerintah
Selasa, 21 Apr 2026, 15:18 WIBJAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Itu nanti ada PP-nya (Peraturan Pemerintah). Nanti diatur di PP," kata Dasco usai Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4).
Selain itu, dia mengatakan bahwa DPR RI juga akan mencoba mengusulkan jaminan pensiun bagi PRT melalui Peraturan Pemerintah tersebut.
"Ya, kita nanti coba usulkan. Nanti di PP diatur lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menyatakan ada 12 poin materi penting yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU itu adalah mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Calon PRT juga mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
RUU itu juga mengamanatkan agar peraturan pelaksanaan termasuk Peraturan Pemerintah, paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Pengesahan UU PPRT
- Jaminan Sosial PRT
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Komisi III Juga Perlu Memanggil Perangkat Hukum Aceh Tengah Guna Meluruskan Logika Bengkoknya
-
Lindungi Sektor Pariwisata, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Penginapan Ilegal Milik WNA
-
Produksi Jagung Kaltim Naik 160 Persen
-
Sukseskan MotoGP Mandalika, Wisatawan Disambut Nuansa MotoGP di Bandara Zainuddin Abdul Madjid
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.