Warga Kaltim Meneken Deklarasi Antirokok dan Vape Agar Tak Mati Muda
Jumat, 15 Agu 2025, 02:34 WIBSAMARINDA - Â Agar hidup lebih sehat dan tak mati muda, warga Kaltim diajak untuk menjauhi rokok baik tradisional maupun vape. Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur mengajak para pelajar dan mahasiswa untuk menjalani pola hidup sehat tanpa asap rokok dan vape atau rokok elektrik, dalam upaya mewujudkan generasi muda yang berkualitas dan unggul pada tahun 2045
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr Jaya Mualimin di Samarinda, Kamis, mengungkapkan bahwa merokok atau menggunakan vape masih menjadi gaya hidup generasi muda. Padahal, kata Jaya banyak sekali dampak yang ditimbulkan dari merokok atau vape, baik untuk pelaku aktif maupun masyarakat sebagai perokok pasif.
Ia mengatakan merokok pada remaja memiliki dampak negatif yang luas dan serius, mencakup masalah kesehatan fisik dan mental, serta masalah sosial dan ekonomi. Bahkan, Jaya menyebutkan angka kematian akibat stroke dan gagal jantung masih tinggi dimana hal itu terjadi karena kurangnya menjaga kesehatan dan akibat dari asap rokok.
"Kepada pelajar dan mahasiswa saya berpesan, kebutuhan kesehatan yang sangat penting ini agar jangan ada polusi terutama asap rokok,"Â ujar dr. Jaya pada kegiatan seminar Merdeka tanpa Asap Rokok dan Vape, di Gedung Odah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim.
Seminar tersebut dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80, dengan peserta dari Perwakilan OPD Provinsi Kaltim dan Kota Samarinda, mahasiswa berbagai universitas ternama Samarinda, pelajar dari SMP, SMA dan anggota pramuka. Jaya juga menjelaskan bahwa vaping atau penggunaan rokok elektrik, memiliki sejumlah bahaya yang perlu diwaspadai.
Meskipun sering dianggap lebih aman daripada rokok konvensional, vape tetap memiliki dampak negatif pada kesehatan, termasuk masalah paru-paru, jantung, dan ketergantungan. Menurut Jaya, pemerintah telah menerbitkan peraturan tentang asap rokok yang merujuk UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, yang di dalamnya mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sedangkan, Pemerintah daerah juga telah memiliki kewenangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai KTR di wilayahnya, termasuk sanksi bagi pelanggar. Kawasan yang bebas dari asap rokok, meliputi fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
Jaya berharap pola hidup sehat "Merdeka tanpa asap rokok dan vape" ini bisa terus disuarakan kepada masyarakat, sehingga jumlah pengguna rokok maupun vape mulai berkurang, dan minimal pelanggaran di KTR bisa diredam. Usai pembukaan seminar kesehatan Merdeka tanpa Asap Rokok dan Vape, peserta diajak untuk menandatangani deklarasi komitmen masyarakat dan pelajar antirokok dan vape.
- Asap Rokok
- Dinkes Kaltim
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Prabowo Undang Pengusaha Asing Ikut Bangun Infrastruktur di Indonesia
-
KPK Panggil Tiga Anggota DPR RI dan Deputi Gubernur BI Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
-
Dalam 3 Minggu, Pluang Sukses Raih Lebih Dari 10.000 Peserta di Ultimate Trading Championship
-
6 Pekerja Tewas dalam Kebakaran di Lokasi Konstruksi di Busan Korsel
-
Ngeri Sekali, Begini Kehancuran Organ Anak Bila Sering Terkena Asap Rokok
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.