PAD Meningkat Tanpa Naikkan Pajak? Bisa, Asal Pemda Mau Berpikir!

Jumat, 15 Agu 2025, 00:00 WIB

JAKARTA – Pemerintah daerah (pemda) seharusnya menggenjot potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui inovasi penerimaan dan optimalisasi aset, bukan sekadar menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, penaikan PBB-P2 berisiko makin menekan daya beli masyarakat yang saat ini masih lemah.

Ekonom UPN Veteran Jakarta Ferry Irawan memperingatkan pemda perlu mencari cara kreatif untuk meningkatkan PAD selain menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Dia juga menyoroti keresahan warga di sejumlah daerah akibat lonjakan tarif PBB-P2, seperti di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), yang sempat naik hingga 250 persen sebelum dibatalkan. Bahkan, di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kenaikannya bahkan menembus 1.000 persen.

Ket. Foto: Keuangan Daerah - Pemda Harus Kreatif Gali Potensi PAD — Sumber: istimewa

"Mungkin, bagi yang memiliki sumber daya alam, bisa dioptimalisasi sumber daya alamnya atau misalkan ada industri pariwisata di daerah tersebut yang bisa digali, bisa diintensifikasi, selain meningkatkan atau menaikkan tarif PBB," ujar Ferry di Jakarta, Kamis (14/8).

Ferry menjelaskan sebenarnya dasar hukum pengenaan PBB-P2 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan tarif maksimal sebesar 0,5 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) kena pajak. Penentuan tarif di bawah batas tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/ kota.

"Memang, kalau dari sisi kewajaran, melihat perkembangan perekonomian saat ini saya kira kurang tepat ya pengenaan (kenaikan) PBB yang sampai ratusan persen," ungkapnya.

Terdampak Efsiensi

Ferry menilai kebijakan kenaikan PBB berkaitan dengan efisiensi pemerintah pusat. Pemda memang menerima dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

Namun, dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran di tingkat pusat, daya ungkit pembangunan daerah dapat terdampak, sehingga pemda mencari sumber pendanaan tambahan. "Kita tahu bahwa saat ini pemerintah di pusat sedang melakukan efisiensi anggaran, sehingga mungkin daya ungkit untuk pembangunan di daerah menjadi terdampak. Dan, pemerintah harus mengambil tindakan di daerah, apa yang harus dilakukan untuk pembiayaan di daerah melalui APBD," katanya.

Karenanya, untuk mengatasi tantangan fiskal, Ferry menyarankan pemda mengoptimalkan potensi PAD lain. Dia juga menekankan perlunya koordinasi antara pemda dan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan.

  • Pendapatan Asli Daerah

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.